NEWS

STNK Motor Listrik dan Bensin, Apa Bedanya?

Ini perbedaan mengurus STNK motor listrik dan bensin.

STNK Motor Listrik dan Bensin, Apa Bedanya?Ilustrasi STNK Kendaraan Bermotor
12 April 2023

Jakarta, FORTUNE - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diperlukan untuk surat resmi dari kendaraan bermotor, termasuk kendaraan motor baik motor listrik maupun motor bensin. STNK digunakan sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar dan legal untuk digunakan di jalan raya.

Kendaraan listrik dan bensin sama-sama membutuhkan STNK untuk legal digunakan di jalan raya. Namun, proses pendaftaran STNK untuk kendaraan listrik dan bensin sedikit berbeda. Hal ini dikarenakan mesin kendaraan listrik dan bensin memiliki perbedaan dalam hal karakteristik dan spesifikasi.

Ini perbedaan mengurus STNK motor listrik dan bensin

Ilustrasi : Perpanjang STNK. Apa saja syarat perpanjang STNK tahunan atau persyaratan perpanjang STNK tahunan?

Untuk mengurus STNK kendaraan bensin, pemilik kendaraan harus mempersiapkan beberapa dokumen seperti KTP, STCK (Surat Tanda Cari Keterangan), faktur pembelian, bukti pembayaran pajak, dan dokumen lainnya yang diperlukan oleh instansi terkait.

Sedangkan untuk mengurus STNK kendaraan listrik, pemilik kendaraan juga harus mempersiapkan dokumen yang sama dengan kendaraan bensin. Namun, ada beberapa dokumen tambahan yang diperlukan seperti surat keterangan dari produsen kendaraan listrik yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar dan dapat digunakan di jalan raya.

Secara umum, proses pendaftaran STNK kendaraan listrik dan bensin tidak jauh berbeda. Namun, karena kendaraan listrik masih relatif baru dan belum begitu populer di Indonesia, mungkin ada beberapa perbedaan dalam persyaratan dokumen dan prosedur pendaftaran yang harus diperhatikan oleh pemilik kendaraan listrik.

Ini perbedaan rinci STNK motor listrik dan bensin

description
Motor listrik Gesits. (Shutterstock/Wulandari Wulandari)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.