STNK Motor Listrik dan Bensin, Apa Bedanya?
Ini perbedaan mengurus STNK motor listrik dan bensin.
Jakarta, FORTUNE - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diperlukan untuk surat resmi dari kendaraan bermotor, termasuk kendaraan motor baik motor listrik maupun motor bensin. STNK digunakan sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar dan legal untuk digunakan di jalan raya.
Kendaraan listrik dan bensin sama-sama membutuhkan STNK untuk legal digunakan di jalan raya. Namun, proses pendaftaran STNK untuk kendaraan listrik dan bensin sedikit berbeda. Hal ini dikarenakan mesin kendaraan listrik dan bensin memiliki perbedaan dalam hal karakteristik dan spesifikasi.
Ini perbedaan mengurus STNK motor listrik dan bensin
Untuk mengurus STNK kendaraan bensin, pemilik kendaraan harus mempersiapkan beberapa dokumen seperti KTP, STCK (Surat Tanda Cari Keterangan), faktur pembelian, bukti pembayaran pajak, dan dokumen lainnya yang diperlukan oleh instansi terkait.
Sedangkan untuk mengurus STNK kendaraan listrik, pemilik kendaraan juga harus mempersiapkan dokumen yang sama dengan kendaraan bensin. Namun, ada beberapa dokumen tambahan yang diperlukan seperti surat keterangan dari produsen kendaraan listrik yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar dan dapat digunakan di jalan raya.
Secara umum, proses pendaftaran STNK kendaraan listrik dan bensin tidak jauh berbeda. Namun, karena kendaraan listrik masih relatif baru dan belum begitu populer di Indonesia, mungkin ada beberapa perbedaan dalam persyaratan dokumen dan prosedur pendaftaran yang harus diperhatikan oleh pemilik kendaraan listrik.
Ini perbedaan rinci STNK motor listrik dan bensin
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, ada perbedaan cukup mencolok dari STNK berbahan bakar bensin dan baterai. Pada STNK motor listrik, keterangan kapasitas diganti menjadi daya listrik.
Selain itu, kolom bahan bakar yang semula tertulis 'bensin' diubah menjadi 'listrik'. "STNK dan BPKB yang terbaru sudah ada di situ, silindernya sama kWh listrik. Bahan bakarnya ada bahan bakar fosil ada juga listrik, berbunyi di situ," ujar Brigjen Pol Yusri.
Kemudian, ada juga kolom anyar berupa keterangan silinder dan daya listrik. "Sekarang kalau keluar STNK- BPKB yang terbaru ini sudah itu, sekian kWh, bahan bakarnya listrik. Kalau yang lama, STNK-BPKB lama, itu belum ada, silinder sama bahan bakarnya listrik," tambahnya.
Lebih jauh, Yusri juga memastikan, pihaknya sedang merancang pengelompokan SIM untuk pengendara motor listrik. Menurutnya, motor listrik yang bisa melaju hingga 35 kilometer per jam, maka pengendaranya harus memiliki SIM dan mengenakan helm.
Yusri menegasan, motor listrik nantinya akan menggunakan pengelompokan SIM C berdasarkan kapasitas mesinnya. Motor listrik dengan performa yang lebih tinggi harus menggunakan SIM C I atau C II.
"Karena nanti beda di kWh-nya. Untuk menentukan dia setara dengan mesin 250 cc, atau 500 cc ke atas, ini kami sedang menghitung kWh-nya nih. Memang kebijakan pemerintah ini ke depannya ini menggunakan kendaraan listrik semuanya," kata Yusri.