Korban Kecelakaan Mudik Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya
Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Jakarta, FORTUNE - Momen Mudik telah menjadi tradisi bagi masyarakat Indonesia saat Hari Raya Idulfitri atau Lebaran. Namun, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati, melakukan antisipasi, dan selalu menjaga kewaspadaan dalam berkendara. Sebab, tragedi Kecelakaan di jalan raya saat mudik masih membayangi para pengendara.
Kepolisian bahkan mencatat dalam arus mudik tahun lalu setidaknya terjadi 5.894 kasus kecelakaan lalu lintas yang memakan korban jiwa hingga 726 orang. Lantas, apakah korban dari kecelakaan itu bisa ditanggung perawatan rumah sakitnya oleh BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan menanggung perawatan, ini syaratnya
Menanggapi pertanyaan itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti memastikan bahwa korban kecelakaan di jalan akan tetap ditanggung BPJS Kesehatan dalam perawatan rumah sakit, namun dengan sejumlah syarat.
Pertama, korban harus memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif. Untuk itu, pihaknya terus mengimbau masyarakat untuk memastikan kepesertaan selalu aktif. Peserta JKN yang sedang mudik dapat mengakses layanan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan.
Dalam kondisi darurat, peserta JKN bisa langsung mengunjungi rumah sakit terdekat tanpa perlu rujukan.
Selain itu, syarat kedua ialah nilai perawatan atau kerugian dari kecelakaan harus di atas Rp20 juta. Sebab, dalam Undang-undang (UU), pembiayaan perawatan kecelakaan sejatinya merupakan tanggung jawab asuransi Jasa Raharja.
“Jika kerugian yang disebabkan kecelakaan mencapai lebih dari Rp 20 juta, maka BPJS Kesehatan yang akan menanggung,” kata Ghufron di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (5/4).
Siapkan posko mudik
Pada tahun ini BPJS Kesehatan kembali menghadirkan Posko Mudik BPJS Kesehatan yang berlokasi di enam titik, yakni Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur; Pelabuhan Merak, Banten; Rest Area Tol KM 88A, Purwakarta; Rest Area Tol Ungaran KM 429A, Jawa Tengah; Terminal Purabaya, Sidoarjo; dan Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar.
Posko mudik tersebut juga disediakan selama masa mudik Lebaran, yaitu 5-9 April 2024. Selain itu, BPJS Kesehatan juga membuka Posko Mudik BPJS Kesehatan saat arus balik di Rest Area Banjaratma KM 260B, Brebes pada 13-15 April 2024.
Ghufron mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan memprediksi jumlah pemudik pada Lebaran tahun ini mencapai 193 juta jiwa. Padahal, tahun lalu 123 juta pemudik.
Artinya, terdapat peningkatan jumlah pemudik sekitar 70 juta jiwa.
Karena itu, BPJS Kesehatan berupaya turut andil membantu kelancaran arus mudik dan arus balik tahun ini dengan menghadirkan Posko Mudik BPJS Kesehatan di sejumlah titik padat pemudik tersebut.