Korban Tabrakan KA Turangga Dapat Jaminan Biaya dari Jasa Raharja
Korban meninggal dunia dapat santunan Rp50 juta.
Jakarta, FORTUNE - Jasa Raharja menjamin seluruh korban tabrakan antara Kreta Api (KA) Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya yang terjadi di lintas Haurpugur-Cicalengka, Km 181+700, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (5/1) pagi. Hal tersebut tertuang dalam UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (5/1).
Korban meninggal dunia dapat santunan Rp50 juta
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, untuk korban meninggal dunia juga mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. Apalagi, sebagai BUMN, Jasa Raharja berupaya menjalankan amanat tersebut, berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, dengan pencairan yang mudah dan cepat.
“Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya,” pungkas Dewi.
Seperti diketahui, peristiwa yang terjadi sekitar pukul 06.03 WIB. itu, menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan 21 korban mengalami luka-luka. Para korban sudah dievakuasi ke RSUD Cicalengka, RS Kesehatan Kerja, dan RS AMC.