Jakarta, FORTUNE - Kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, estetika, dan teknologi dilindungi oleh negara. Perlindungan tersebut dalam bentuk Hak Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property Rights.
Kekayaan intelektual dibagi menjadi dua kategori yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Dari karya-karya intelektualitas itu pula kita dapat mengetahui dan memperoleh gambaran mengenai pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni, sastra bahkan teknologi, yang sangat besar artinya bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia.
Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta. Nah, sebenarnya apa yang dimaksud dengan hak cipta itu sendiri. Berikut ini merupakan defisi dan jenis-jenis karya yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Ini definisi dari hak cipta
Secara umum, hak cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas. Karena objek yang dilindungi hak cipta mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.
Dikutip dari laman resmi Direktoral Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun hak terkait, yaitu hak yang berkaitan dengan hak cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Pelindungan kekayaan intelektual memiliki masa waktu, antara lain untuk hak cipta berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun. Untuk program komputer berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan.
Sedangkan hak cipta pelaku seni dan sastra berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan. Hal itu juga berlaku untuk produser rekaman, yakni 50 tahun sejak ciptaan di fiksasikan. Adapun lembaga penyiaran mempunyai masa 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.
Ini jenis-jenis cipta yang dapat dilindungi hukum
Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini, maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal. Nah, berikut merupakan ciptaan yang mendapat perlindungan.
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
- Arsitektur.
- Peta.
- Seni Batik.
- Fotografi.
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.