NEWS

PPATK Ungkap Modus Serangan Siber Saat Transaksi Bank

BIN ungkap temuan ramainya seragan siber ke bank daerah.

PPATK Ungkap Modus Serangan Siber Saat Transaksi BankIlustrasi Layanan ATM Perbankan/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
08 August 2024

Jakarta, FORTUNE - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Ppatk) mengungkapkan salah satu modus peretasan atau serangan siber pada sektor perbankan khususnya Bank Pembangunan Daerah (BPD). Berdasarkan pemantauan dan analisa yang dilakukan PPATK, diketahui bahwa serangan siber dilakukan secara terstuktur dengan memanfaatkan kelemahan IT security bank. 

Salah satu modusnya dengan mengimitasi script server yang digunakan untuk akses BI-Fast sehingga dana bank umum bisa dipindahkan tanpa verifikasi dari bank umum itu sendiri.  

"Nah, biasanya pelaku peretasan memanfaatkan waktu akhir pekan, untuk melakukan aksinya karena rekonsiliasi data bank umum dan BI-Fast dilakukan di hari kerja," jelas Fithriadi selaku Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK dalam Seminar Nasional “Ancaman Cyber Crime di Era Digital Bagi Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia” di Pontianak (8/8). 

BIN ungkap temuan ramainya seragan siber ke bank daerah

Ilustrasi Skimming/Shutterstock Presslab

Di kesempatan tersebut, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kalbar, Brigjen Pol Yusup Saprudin menjelaskan pihaknya mendapatkan sejumlah temuan kerawanan serangan siber pada perbankan daerah. 

"Padahal investasi di bidang digital harus berbanding lurus dengan investasi di bidang cyber security. Ditambah lagi, security awarness tidak merata pada pegawainya, cenderung hanya pada tim IT, " ujarnya. 

Di sisi lain, kata Yusup, ancaman serangan kejahatan siber di Bank Daerah makin kompleks. Ada beberapa ancaman utama yang dihadapi BPD. Mulai dari phising dan social engineering, malware dan ransomware, hingga cryptojacking. 

Asbanda dorong BPD kuatkan SDM IT

Ketua Asbanda Yuddy Renaldi/Dok Asbanda

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.