NEWS

Satgas Kejar Afiliator dan Influencer yang Pasarkan Investasi Ilegal

Bappebti: influencer bisa dipidana akibat investasi ilegal.

Satgas Kejar Afiliator dan Influencer yang Pasarkan Investasi IlegalKetua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing
21 February 2022

Jakarta, FORTUNE - Satgas Waspada Investasi (SWI) terus mengincar para afiliator dan influencer yang memasarkan produk dari entitas investasi ilegal baik binary option maupun robot trading. Sebelumnya, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dari platform Binomo dan Octa FX yakni Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, hingga Vincent Raditya. 

"Kami tegaskan semua kegiatan afiliator atau influencer yang merekomendasikan broker ilegal luar negeri ialah bertentangan dengan undang-undang," kata Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam acara media briefing Satgas Waspada Investasi, secara virtual, Senin (21/2).  

Tongam menyampaikan dengan tegas kepada seluruh influencer untuk memberhentikan kegiatan sosialisasi produk hingga pelatihan broker ilegal.

SWI: Binary option ialah judi

Tongam juga menegaskan, praktik binary option merupakan aktivitas ilegal, di mana trader diminta untuk memprediksi atau menebak harga suatu instrument akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam jangka waktu tertentu. Bahkan, tidak ada aset yang diperdagangkan pada binary option.  

"Kami melihat ini bukan perdagangan dan investasi karena tebak tebakan saja ini. Jadi seperti perjudian," kata Tongam. 

Menurut Tongam, beberapa platform binary option telah diblokiran oleh SWI. Namun demikian, masih saja bermunculan promosi binary option di media sosial hingga melalui Google Adsense dan endorse yang melibatkan afiliator atau influencer.  

"Meskipun telah diblokir, trader juga tetap dapat mengakses ini dengan menggunakan jaringan VPN," ujar Tongam. 

Bappebti: influencer bisa dipidana terkait pemasaran produk ilegal

Sementara itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengimbau para influencer untuk berhenti mempromosikan produk ilegal. 

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison Karorundak menegaskan bagi influencer yang ikut mempromosikan produk ilegal bisa terancam pidana. Sebab mereka berpotensi merugikan masyarakat. 

“Artis-artis yang pom-pom, tentunya artis harus memahami dulu ketentuan peraturan perundangan-undangan perdagangan berjangka. Sebaiknya dipahami dulu untuk terlibat mempromosikan. Seandainya nanti berdasarkan penelusuran satgas dan Bappebti ternyata ilegal, itu hati-hati bisa terkena Pasal 55-56 KUHAP,” tandasnya. 

Seperti diketahui, hingga saat ini broker ilegal OctaFX dipromosikan oleh para Youtuber dan influencer seperti Boy William, Fiki Naki sampai Picky Picks. 

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.