Jakarta, FORTUNE - Pemerintah akan membuka seleksi bagi 2,3 juta formasi calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang dimulai pada Maret 2024 mendatang.
“Untuk mengakomodir formasi tersebut, BKN melaksanakan Seleksi CASN 2024 dilakukan sebanyak 3 periode,” ujar Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto, dikutip dari laman BKN, Senin (22/1).
Haryomo menyebutkan, pengumuman dan seleksi administrasi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan seleksi kedinasan pada periode I akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024.
Sedangkan untuk periode II, akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024. Kemudian pada periode III akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Agustus 2024.
Ini kebutuhan formasi di CASN 2024
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, bahwa pihaknya akan melakukan sejumlah penyempurnaan proses rekrutmen CASN 2024.
Secara nasional, Kementerian PANRB telah menetapkan kebutuhan ASN tahun 2023 sejumlah 1.030.751. Namun tidak semua kebutuhan diusulkan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah. Total formasi yang dibuka pada seleksi 2023 hanya sebesar 567.166 sesuai usulan dari instansi pusat dan daerah.
Dari keseluruhan formasi, sebanyak 20.890 formasi diisi CPNS. Adapun 230.707 formasi terisi dari PPPK guru, 126.212 formasi terisi dari PPRK tenaga Kesehatan, serta 55.793 formasi terisi dari PPPK tenaga teknis lainnya.
"Secara umum, 133.564 formasi yang dibuka tahun 2023 belum terisi atau sekitar 23 persen dari total formasi yang dibuka," kata Menteri PANRB.
Anas mengharapkan, kurangnya formasi dan pemenuhannya tersebut dapat diperbaiki pada seleksi tahun ini. la pun mengimbau agar instansi pemerintah bisa mengusulkan formasi lebih awal serta menyesuaikan dengan kebutuhan jabatan.
Lebih lanjut, Anas juga menyoroti belum kesesuaian kualifikasi terpenuhinya pendidikan dengan jabatan, khususnya untuk tenaga non-ASN. Sementara untuk formasi khusus PPPK, wajib berpengalaman minimal dua tahun pada bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar.