Apa itu Instansi? Perbedaan Instansi Pemerintah dan Swasta
Terlihat sama, tapi memiliki perbedaan signifikan.
Mungkin sering terdengar, tapi beberapa orang belum mengetahui Apa Itu Instansi secara lebih lengkap.
Dalam praktiknya, adanya instansi bertujuan menjadi media yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Di Indonesia, instansi terbagi ke dalam dua kategori berdasarkan kepemilikan, yakni milik pemerintah dan swasta.
Untuk lebih jelasnya, berikut artikel lebih lanjut apa itu instansi, perbedaan instansi pemerintah dan swasta, serta jenisnya pada artikel di bawah ini.
Apa itu instansi?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “instansi adalah badan pemerintah umum (seperti jawatan, kantor), kejadian (pelanggaran, penemuan, dan sebagainya), atau bagian dari departemen daerah yang mengurus dan menyelenggarakan tugas secara luas di lingkungannya."
Instansi merupakan sebuah perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan pelayanan kepada masyarakat.
Hal inilah yang membuat banyak orang yang lebih memahami instansi adalah lembaga pemerintah. Padahal, instansi juga dapat punya perseorangan atau instansi swasta.
Secara singkatnya, instansi bertugas untuk memberikan pelayanan ke masyarakat, baik itu instansi pemerintah maupun swasta.
Perbedaan instansi pemerintah dan swasta
Anda pasti pernah mendengar di media massa terkait instansi pemerintah dan swasta. Meski keduanya sama-sama bertugas untuk melayani masyarakat, tapi terdapat perbedaan dari dua kategori instansi ini.
Tujuan
Instansi pemerintah adalah Badan Usaha Milik Negara atau lebih dikenal BUMN. Seluruh lembaga pemerintah didirikan untuk menjalankan fungsi administratif dari pemerintah di lingkungan eksekutif. Baik di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah.
Sedangkan, instansi swasta atau dikenal Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) didirikan dengan dimodali oleh sekelompok atau seseorang yang bertujuan untuk memperoleh profit, kebutuhan pengembangan bisnis, dan perputaran modal.
Wewenang
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 1 angka 15, instansi pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
Sementara itu, instansi swasta merupakan lembaga yang bertanggung jawab kepada pemegang saham dan direktur utama.
Modal
Modal instansi pemerintah berasal dari pemerintah, seperti pajak, subsidi, atau retribusi. Sebaliknya, instansi swasta memperoleh biaya dari sekelompok orang tertentu, contohnya pemegang saham, kelompok berkepentingan, pendiri, dan lain-lain.
Meski keduanya memiliki orientasi yang berbeda. Diharapkan baik itu instansi pemerintah atau instansi swasta dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
Jenis-jenis instansi
Ada beberapa jenis-jenis instansi yang harus Anda ketahui selain instansi pemerintah dan swasta. Simak penjelasannya di bawah ini:
Instansi vertikal
Jenis instansi vertikal adalah lembaga pemerintah nondepartemen yang mempunyai lingkungan kerja di sejumlah sektor wilayah. Hal ini bertujuan agar lembaga negara ini dapat dikelompokkan sesuai dengan lokasi atau wilayahnya.
Contoh instansi vertikal, yakni Polri, Polda, Polres, Polsek. Instansi ini memiliki wilayah administratif dengan cakupan yang berbeda-beda.
Instansi horizontal
Jenis instansi horizontal adalah lembaga yang memiliki kedudukan yang sama, tapi memiliki fungsi dan tugas yang berbeda-beda. Pembagian ini bertujuan agar setiap lembaga bisa fokus pada tanggung jawab dan tugas yang diemban.
Contoh dari jenis instansi horizontal yang paling umum, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Instansi pengawas
Jenis instansi terakhir adalah instansi pengawas. Adapun instansi ini bertugas untuk mengawasi area kerja tertentu, seperti sektor pertanian atau sektor perekonomian.
Itulah penjelasan lebih detail mengenai apa itu instansi. Sederhananya, lembaga ini bertugas untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Baik itu dilakukan oleh instansi pemerintah maupun swasta. Semoga artikel ini bisa membantu dan menambah pengetahuan Anda.