Tukin: Pengertian, Unsur Penilaian, dan Tunjangan ASN Lainnya
Apa saja tunjangan yang diterima ASN?
Terdapat tunjangan diluar gaji pokok yang dikhususkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara. Tunjangan tersebut biasanya disebut dengan tukin.
Lalu, apa itu tukin? Tukin adalah kepanjangan dari Tunjangan Kinerja. Setiap PNS/ASN akan menerima tukin sesuai dengan golongan maupun kelas jabatannya. Tukin ini yang akan menentukan besaran uang yang nanti akan diterima atau take home pay.
Untuk lebih lengkapnya, berikut ini artikel yang lebih lanjut mengenai pengertian tukin, unsur penilaian tukin, serta tunjangan lainnya yang diterima PNS/ASN.
Apa itu tukin?
Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan yang diterima oleh PNS/ASN dengan besaran sesuai jabatan dan hasil kinerjanya. Peraturannya, tukin akan diberikan sesuai hasil evaluasi jabatan masing-masing PNS/ASN.
Faktor yang memengaruhi penilaian tukin
Berikut ini beberapa faktor yang memengaruhi penilaian tukin, yakni:
1. Penilaian jabatan fungsional
Faktor penilaian ini dalam evaluasi jabatan ada berbagai hal, seperti pengetahuan, ruang lingkup, dampak, hubungan personal, pedoman kerja, pengendalian, tujuan hubungan, lingkungan pekerjaan, dan persyaratan fisik.
2. Penilaian jabatan struktural
Faktor yang mempengaruhinya, seperti pengaturan organisasi, ruang lingkup dan dampak yang diberikan PNS/ASN, hubungan personal, wewenang dan manajerial, kesulitan dalam melakukan pekerjaan, dan kondisi lainnya.
3 unsur penilaian tukin
Terdapat tiga unsur penilaian tukin, di antaranya:
- Absensi atau kehadiran
- Capaian kerja atau kinerja
- Disiplin pegawai.
Tunjangan yang diberikan pemerintah kepada PNS/ASN
Selain tukin, berikut ini beberapa tunjangan lainnya yang diterima oleh PNS/ASN, di antaranya:
-
Tunjangan kinerja (tukin)
Pemberian tukin masing-masing lembaga/kementerian diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Sedangkan, besaran tukin disesuaikan dengan jabatan dan instansi dari PNS/ASN itu sendiri.
-
Tunjangan suami/istri
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, PNS yang memiliki suami/istri berhak mendapatkan tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Jika suami dan istri sama-sama bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya dapat diberikan kepada salah satunya dengan mengacu gaji pokok tertinggi dari keduanya.
-
Tunjangan anak
Sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 1977, PNS/ASN akan mendapatkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga orang anak.
Adapun tunjangan diberikan dengan syarat anak tersebut berumur kurang dari 18 tahun, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan belum pernah kawin.
-
Tunjangan jabatan
PNS dengan posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural berhak mendapatkan tunjangan jabatan. Artinya, tunjangan hanya diperuntukkan PNS dengan kelas jabatan eselon.
-
Tunjangan umum
Tunjangan ini diberikan kepada kelas atau CPNS dan PNS yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, serta tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
-
Tunjangan makan
Tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
Itulah tadi penjelasan apa itu tukin. Semoga informasi ini bisa menambah wawasan Anda.