Mungkin beberapa orang masih bingung mengenai cara membuat paspor online. Padahal, dokumen tersebut adalah salah satu dokumen wajib yang harus dibawa saat berpergian ke luar negeri.
Paspor merupakan sebuah syarat bagi seseorang yang hendak mengunjungi negara lain, baik untuk sekadar berlibur, belajar, maupun bekerja.
Bagi Anda yang sedang membutuhkan dokumen ini, tetapi terkendala dalam pengurusannya. Berikut merupakan cara membuat paspor baru online yang harus Anda tahu.
Cara membuat paspor baru online
Di era digital ini, segala hal telah terintegrasi secara online, termasuk dalam pembuatan paspor.
Bila anda tidak ingin mengurus pengajuan ke kantor imigrasi dan memilih secara daring, berikut tata cara membuat paspor baru online:
- Lakukan registrasi di aplikasi M-Paspsor yang bisa diunduh melalui Google Play atau App Store secara gratis.
- Daftar akun dengan melengkapi data diri secara lengkap dan benar hingga akun berhasil diaktiviasi.
- Login ke akun M-Paspor
- Setelah itu, pilih jenis pengajuan permohonan paspor baru.
- Isi kuesioner permohonan dan unggah dokumen persyaratannya. Pastikan foto dokumen diambil secara tegak lurus dan jelas.
- Setelahnya, Anda bisa memilih alamat kantor imigrasi tempat pembuatan paspor dan tanggal kedatangan yang tersedia.
- Anda akan mendapatkan notifikasi via email untuk melakukan pembayaran M-Paspor, bisa melalui m-banking, transfer bank, dan lainnya. Lakukan pembayaran maksimal 2 jam setelah pendaftaran.
- Setelahnya, bawa dokumen beserta barcode yang telah dicetak tadi ke kantor imigrasi sesuai jadwal.
- Petugas akan melakukan verifikasi berkas.
- Kemudian, Anda akan mengikuti sesi wawancara dan foto biometrik.
- Tunggu dalam 4 hari kerja hingga 1 minggu, paspor akan jadi dan bisa digunakan.
Jenis-jenis paspor
Terdapat sejumlah jenis paspor yang umum ditemui dan dibuat masyarakat, berikut merupakan jenis-jenis paspor yang harus Anda ketahui:
-
Paspor biasa
Merupakan paspor yang biasa digunakan untuk perjalanan oleh warga negara.
-
Paspor diplomatik
Biasanya digunakan para diplomatik dan guna mengindetifikasikan berdasarakan perwakilan negara asal.
-
Paspor dinas atau resmi
Paspor digunakan oleh petugas administrasi untuk misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat. Bisa juga digunakan oleh pegawai negeri atau pemerintah yang sedang bertugas ke luar negeri.
-
Paspor elektronik
Paspor elektronik atau e-paspor adalah salah satu jenis paspor yang bisa digunakan untuk bepergian ke luar negeri. Berbeda dengan paspor lainnya, jenis satu ini memiliki chip yang menyimpan data identitas dan biometrik pemiliknya.
Syarat membuat paspor
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak mengajukan permohonan pembuatan paspor, terdapat beberapa persyaratan dokumen yang harus dilengkapi.
Persyaratan ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Syarat membuat paspor untuk WNI
Dilansir Portal Informasi Indonesia (12/8/2022), bagi WNI yang berada di Indonesia, permohonan paspor bisa dilakukan ke kantor imigrasi terdekat.
Adapun dokumen kelengkapan persyaratan adalah sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih aktif/berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
- Siapkan juga Kartu Keluarga (KK).
- Akta Kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah bagi yang sudah menikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia, atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat negara yang berwenang.
- Paspor lama bagi yang sebelumnya sudah pernah memiliki paspor.
Syarat membuat paspor anak WNI yang berdomisili di Indonesia
Bagi anak WNI yang berdomisili di Indonesia bisa mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan, seperti:
- KTP Orang tua yang masih aktif atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran, Akta perkawinan (orang tua), atau surat baptis
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat negara yang berwenang.
- Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor sebelumnya.
Syarat membuat paspor bagi calon TKI domisili Indonesia
Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang saat ini berdomisili di Indonesia, berikut persyaratan pembuatan paspor:
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis, Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama dan resmi secara hukum;
- Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia. Ini diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota
- Paspor lama, bagi yang pernah dan sedang memiliki paspor biasa.
Biaya pembuatan paspor terbaru
Adapun biaya pembuatan paspor terbaru, yakni:
- Biaya paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun: Rp350 ribu
- Biaya paspor biasa dengan dengan masa berlaku 10 tahun: Rp650 ribu
- Biaya paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun: Rp650 ribu
- Biaya paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun: Rp950 ribu
- Biaya layanan percepatan paspor pada hari yang sama: Rp1 juta (di luar biaya penerbitan Paspor).
Itulah tadi tentang tata cara membuat paspor baru online yang harus Anda ketahui. Meski pembuatan pengajuan dilakukan secara daring, tetapi bukan berarti Anda tidak perlu ke kantor imigrasi.
Adapun tujuan Anda datang ke kantor imigrasi adalah melakukan verifikasi serta wawancara. Semoga membantu!