NEWS

Cara Membuat Paspor Baru Online: Syarat beserta Biayanya

Buat paspor sebelum ke luar negeri.

Cara Membuat Paspor Baru Online: Syarat beserta Biayanyailustrasi paspor (unsplash.com/Kylie Anderson)
14 November 2024

Mungkin beberapa orang masih bingung mengenai cara membuat paspor online. Padahal, dokumen tersebut adalah salah satu dokumen wajib yang harus dibawa saat berpergian ke luar negeri.

Paspor merupakan sebuah syarat bagi seseorang yang hendak mengunjungi negara lain, baik untuk sekadar berlibur, belajar, maupun bekerja.

Bagi Anda yang sedang membutuhkan dokumen ini, tetapi terkendala dalam pengurusannya. Berikut merupakan cara membuat paspor baru online yang harus Anda tahu.

Cara membuat paspor baru online

paspor adalah dokumen wajib yang harus dibawa saat berpergian.
ilustrasi paspor (unsplash.com/CardMapr.nl)

Di era digital ini, segala hal telah terintegrasi secara online, termasuk dalam pembuatan paspor.

Bila anda tidak ingin mengurus pengajuan ke kantor imigrasi dan memilih secara daring, berikut tata cara membuat paspor baru online:

  1. Lakukan registrasi di aplikasi M-Paspsor yang bisa diunduh melalui Google Play atau App Store secara gratis.
  2. Daftar akun dengan melengkapi data diri secara lengkap dan benar hingga akun berhasil diaktiviasi.
  3. Login ke akun M-Paspor
  4. Setelah itu, pilih jenis pengajuan permohonan paspor baru.
  5. Isi kuesioner permohonan dan unggah dokumen persyaratannya. Pastikan foto dokumen diambil secara tegak lurus dan jelas.
  6. Setelahnya, Anda bisa memilih alamat kantor imigrasi tempat pembuatan paspor dan tanggal kedatangan yang tersedia.
  7. Anda akan mendapatkan notifikasi via email untuk melakukan pembayaran M-Paspor, bisa melalui m-banking, transfer bank, dan lainnya. Lakukan pembayaran maksimal 2 jam setelah pendaftaran.
  8. Setelahnya, bawa dokumen beserta barcode yang telah dicetak tadi ke kantor imigrasi sesuai jadwal.
  9. Petugas akan melakukan verifikasi berkas.
  10. Kemudian, Anda akan mengikuti sesi wawancara dan foto biometrik.
  11. Tunggu dalam 4 hari kerja hingga 1 minggu, paspor akan jadi dan bisa digunakan.

Jenis-jenis paspor

paspor lama dan paspor baru
ilustrasi paspor (unsplash.com/Ethan Wilkinson)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.