Cara mendaftarkan hak cipta lagu penting untuk diketahui untuk pencipta lagu. Melalui hak cipta, lagu dan musik yang ditulis akan dilindungi secara hukum.
Hak cipta adalah sebuah hak eksklusif pencipta secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif. Hak cipta lagu diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Saat ini, proses pencatatan tersebut tidak harus dilakukan langsung ke kantor, tetapi juga bisa didaftarkan secara online.
Lantas, bagaimana cara mendaftarkan hak cipta lagu secara online? Simak artikel berikut ini untuk penjelasan lebih lanjut.
Apa itu hak cipta?
Aturan mengenai hak cipta termuat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Berdasarkan dari aturan tersebut, hak cipta terdiri dari hak moral dan hak ekonomi.
Hak moral adalah hak yang secara otomatis ada untuk penciptanya dan tidak bisa dialihkan ke orang lain selama penciptanya masih hidup.
Sedangkan, hak ekonomi merupakan hak eksklusif untuk pemegang hak cipta mendapatkan manfaat ekonomi dari hasil ciptaanya, salah satunya dapat berbentuk royalti.
Adapun masa berlaku perlindungan hak cipta adalah selama hidup pencipta. Jika sang pemegang hak meninggal, maka dapat diteruskan selama 70 tahun, terhitung mulai 1 Januari tahun berikutnya.
Apabila lagu tersebut diciptakan oleh dua orang atau lebih, maka perlindungan hak cipta akan berlaku selama masa hidup pencipta terakhir meninggal dunia dan 70 tahun setelahnya, terhitung mulai 1 Januari tahun berikutnya.
Sedangkan, hak cipta lagu merupakan perlindungan terhadap lagu ciptaan oleh badan hukum dan berlangsung selama 50 tahun sejak dari pertama kali pengumuman kepemilikan hak cipta tersebut.
Cara mendaftarkan hak cipta lagu secara online
Berikut ini cara mendaftarkan hak cipta lagu secara online yang bisa Anda lakukan, simak di bawah ini:
- Buka browser Anda kunjungi situs https://hakcipta.dgip.go.id.
- Setelahnya, klik Create Your Account untuk membuat akun terlebih dahulu.
- Isi semua kolom yang ada di Pendaftaran User Hak Cipta.
- Jika dirasa semua kolom telah terisi, tekan tombol Daftar.
- Nantinya, Anda akan menerima pesan verifikasi melalui email dan klik tautan yang ada di email tersebut.
- Setelahnya, akun Anda telah berhasil diaktivasi.
- Anda bisa login dengan menggunakan nama dan kata sandi yang ditentukan.
- Untuk pendaftar hak cipta lagu, pilih Hak Cipta dan klik Permohonan Baru.
- Nantinya Anda akan diminta untuk melampirkan beberapa dokumen, mulai dari contoh lagu ciptaan, KTP, surat pernyataan, dan lainnya.
- Jika sudah, klik tombol Submit.
- Nantinya, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran PNBP dengan nominal yang sudah disediakan. Anda bisa melakukan pembayaran dengan menggunakan kode billing.
- Pihak DJKI akan melakukan verifikasi terhadap permohonan yang Anda ajukan.
- Jika Anda lolos ke tahap verifikasi, DJKI akan menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan.
- Anda bisa pilih menu Hak Cipta dan klik Sertifikat.
- Lagu ciptaan Anda sudah terlindungi secara hukum oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Demikianlah tadi artikel mengenai cara mendaftarkan hak cipta lagu secara online. Jangan lupa untuk mendaftarkan lagu ciptaan agar mendapatkan perlindungan secara hukum.