Jakarta, FORTUNE - Penting bagi pekerja untuk memahami cara menghitung upah lembur serta informasi seputar jam kerja lainnya. Dengan mengetahui hal tersebut, para pekerja dapat mengetahui apakah upah lembur yang diterima sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Seperti apa bagaimana perhitungan uang lembur? Berapa upah lembur per jam dan bagaimana pula cara menghitungnya? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut pembahasaan mengenai upah kerja lembur serta cara menghitung kerja lembur.
Apa itu upah lembur?
Upah lembur merupakan upah wajib yang dibayarkan oleh perusahaan kepada seseorang yang bekerja melebihi waktu kerja. Untuk melaksanakan lembur juga harus mendapat persetujuan dari karyawan yang bersangkutan.
Menurut Peraturan Menteri No. 102/MEN/VI/2004 Pasal 1 Ayat 1, waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, atau 8 jam sehari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu, atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan.
Sementara itu, waktu kerja lembur dibatasi maksimal 3 jam per hari dan 14 jam dalam satu minggu, di luar waktu istirahat maupun hari libur nasional.
Cara menghitung upah lembur berdasarkan jam kerja
Cara menghitung upah lembur sebenarnya cukup mudah, yaitu mengacu pada jam kerja. Dasar perhitungan upah lembur adalah upah per jam atau sama dengan 1/172 x upah 1 bulan.
Adapun upah tersebut adalah upah pokok 100 persen beserta dengan tunjangan tetap atau 75 persen upah pokok beserta tunjangan tetap dan tidak tetap.
Rumus perhitungan upah lembur
Berikut rumus perhitungan upah lembur yang perlu pekerja ketahui:
-
Rumus perhitungan upah lembur pada hari kerja
Untuk rate upah lembur adalah 1,5 x upah sejam untuk jam pertama. Lalu, pada jam berikutnya 2 x upah sejam.
-
Rumus perhitungan upah lembur di hari libur
Berikut perhitungan upah lembur di hari libur:
- Perusahaan dengan 5 hari kerja: 3 x upah sejam untuk 8 jam pertama, 3 x upah sejam untuk jam ke-9, dan 4 x upah sejam untuk jam ke-10 dan ke-11.
- Perusahaan dengan 6 hari kerja: 2 x upah sejam untuk 7 jam pertama, 3 x upah sejam untuk jam ke-8, dan 4 x upah sejam untuk jam ke-9 dan ke-10.
- Untuk hari libur yang jatuh pada hari terpendek, seperti hari Jumat: 2 x upah sejam untuk 5 jam pertama, 3 x upah sejam untuk jam ke-6, dan 4 x upah sejam untuk jam ke-7 dan ke-8.
Contoh perhitungan upah lembur karyawan
Misalnya, Anda bekerja lembur pada hari Rabu selama 2 jam. Gaji bulanan termasuk tunjangan tetap Anda adalah Rp5 juta. Lalu, berapa upah lembut yang dierima?
Hitung terlebih dahulu upah per jam Anda: Rp5 juta x 1/173 = Rp28.901
Kerja lembur dilakukan pada hari kerja, mara rate yang berlaku adalah 1,5 upah pada jam pertama, lalu 2 x upah pada jam berikutnya.
- Uang lembur jam pertama: 1,5 x Rp28.901 = Rp43.351
- Uang lembut jam kedua: 2 x Rp28.901 = Rp57.802
- Jadi, total uang lembut yang diterima: Rp43.351 + Rp57.802 = Rp101.153
Itulah tadi mengenai cara menghitung upah lembur yang harus diketahui oleh pekerja maupun pengusaha. Hal yang terpenting adalah perjanjian lembur haruslah diatur dalam surat perjanjian kerja, peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama.