Dana Desa: Tujuan, Prosedur Pencairan, dan Prioritasnya
Diperlukan untuk memenuhi kebutuhan desa.
Dana desa adalah dana yang dikhususkan untuk desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan disalurkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Melalui anggaran tersebut, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar desa, penguatan kelembagaan, dan pemenuhan kegiatan di desa.
Meski memberikan dampak positif, tetapi dana desa juga dapat memicu permasalahan baru. Sejumlah masyarakat mengkhawatirkan pengelolaan dana tersebut mengingat belum tercukupinya Sumber Daya Manusia (SDM) perangkat desa.
Untuk itu, sangat penting bagi semua orang, khususnya perangkat desa akan pengetahuan tersebut. Berikut ini artikel lebih detail mengenai dana desa, mulai dari pengertian, tujuan, penyaluran, hingga prioritasnya.
Apa itu dana desa?
Sesuai dengan peraturan Undang-Undang Desa, dana desa adalah dana yang diperuntukkan untuk desa bersumber dari APBN dan disalurkan melalui APBD Kabupaten/kota. Dana tersebut dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan, hingga pemberdayaan masyarakat.
Adapun pengalokasian dana desa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN. Perhitungan dana desa ditentukan berdasarkan:
- Alokasi dasar
- Alokasi dihitung dari jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis desa.
Tujuan pencairan dana desa
Berikut ini tujuan dari pencairan dana desa, di antaranya:
- Meningkatkan kualitas penganggaran dan perencanaan
- Menurunkan angka kemiskinan dan kesenjangan
- Membangun infrastruktur desa sesuai dengan kearifan lokal
- Meningkatkan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dengan tujuan kesejahteraan sosial
- Meningkatkan pelayananan kepada masyarakat
- Mengembangkan pendapatan desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Meningkatkan keswadayaan dan gotong royong antar masyarakat.
Adapun dana desa yang diterima pemerintah dibagi dan dialokasikan 30 persen untuk kegiatan operasional penyelenggaraan pemerintahan desa, biaya operasional BPD, serta tim penyelenggara alokasi dana.
Sedangkan, untuk 70 persen dikhususkan untuk:
- Kegiatan pemberdayaan masyarakat
- Pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa
- Di bidang kesehatan dan pendidikan
- Mengentaskan kemiskinan
- BUMDes
- Kelompok usaha sesuai potensi ekonomi masyarakat
- Lembaga yang ada di desa, seperti LPMD, RW, RT, Linmas, dan Karang Taruna.
Prosedur pencairan dana desa
Penyaluran dana desa terbagi dua tahap di antaranya, pertama mekanisme penyaluran APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Kedua, mekanisme dari transfer APBD ke RKUD ke kas desa.
Berikut ini mekanisme penyaluran alokasi dana desa:
- Pencairan dana desa dilakukan bertahap sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
- Pencairan tahap pertama diajukan kepala desa kepada bupati melalui camat dengan membawa kelengkapan administrasi yang ditentukan.
- Pencairan tahap kedua dilakukan apabila pencairan pertama telah dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan secara hukum.
- Pencairan tahap pertama dan kedua dilakukan pemindahbukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
- Penyaluran alokasi dana desa dari kas desa untuk pimpinan pelaksana kegiatan.
Di bawah ini prosedur pencairan dana desa kepada pimpinan pelaksana kegiatan:
- Bendahara desa akan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ditujukan Kepala Desa melalui sekretaris desa. Hal ini dilampirkan dalam Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dengan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.
- Sekretaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas akan kelengkapan SPP. Jika telah lengkap, sekretaris desa baru menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah ditandatangani Kepala Desa.
- Setelah mendapatkan SMP dan surat rekomendasi camat, bendahara desa akan mencairkan kas desa ke bank penyimpanan.
- Dana yang telah dicairkan terlebih dahulu dibukukan ke dalam Buku Kas Umum (BKU). Baru setelahnya diserahkan pada pimpinan kegiatan melalui bukti penerimaan.
Prioritas dana desa
Perlu diketahui bahwa prioritas dana terbagi lagi ke dalam beberapa kategori, yakni:
Kebutuhan dasar
Adapun pemenuhan kebutuh dasar meliputi:
- Pengembangan pos kesehatan desa dan Polindes
- Pengelolaan untuk Pendidikan Anak Usaha Dini (PAUD)
- Pengelolaan Posyandu.
Pembangunan sarana dan prasarana desa
Pembangunan sarana dan prasarana desa , di antaranya:
- Pembangunan dan pemeliharaan jalan desa
- Pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani
- Pembangunan dan pemeliharaan sarana embung desa
- Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan
- Pembangunan dan pemeliharaan energi terbarukan
- Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier
- Pembangunan dan pengelolaan air bersih desa.
Potensi ekonomi
Adapun prioritas di bidang ekonomi guna meningkatkan kapasitas masyarakat desa, memperluas skala ekonomi, serta meningkatkan pendapatan.
Jadi, dana desa adalah dana dari APBN yang diperuntukkan untuk desa, disalurkan melalui APBD Kabupaten/kota. Semoga informasi ini bisa membantu Anda untuk mengelola dana desa dengan lebih baik.