NEWS

6 Lokasi SPKLU Mobil Listrik di Tol Trans Sumatera untuk Pemudik

Lokasi pengisian daya baterai mobil listrik

6 Lokasi SPKLU Mobil Listrik di Tol Trans Sumatera untuk Pemudikilustrasi SPKLU mobil listrik (unsplash.com/Ernest Ojeh)
30 March 2023

Sejumlah SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) telah disediakan oleh pemerintah untuk pemudik yang menggunakan mobil listrik. Layanan ini tersedia di jalur utama mudik Lebaran 2023, salah satunya Tol Trans Sumatera.

Terdapat 6 lokasi SPKLU mobil listrik di Tol trans Sumatera yang bisa Anda gunakan untuk pengisian daya baterai. Dengan begitu, bagi Anda yang mudik menggunakan mobil listrik tidak perlu khawatir nantinya.

Seperti yang diketahui, mudik merupakan salah satu tradisi di penghujung Ramadan atau mendekati Lebaran. Momen tersebut dimanfaatkan oleh setiap orang untuk berkumpul bersama dengan keluarga tercinta.

Terlebih lagi saat ini pemerintah telah mencabut Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 2023 di seluruh Indonesia. 

Untuk lebih jelasnya, berikut lokasi SPKLU mobil listrik di tol trans Sumatera. Simak selengkapnya di bawah ini!

Pembangunan SPKLU di Tol Trans Sumatera

Mobil Listrik
ilustrasi mobil listrik (unsplash.com/edharvey)

Pada Desember 2022 lalu, PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung telah menambah dua SPKLU baru di Tol Trans Sumatera. Kedua SPKLU berada di Rest Area KM 163 A arah ke Sumatera Selatan dan Rest Area KM 172 B ke arah Bakauheni, Lampung Selatan.

Penambahan dua SPKLU tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna kendaraan listrik. Meski kendaraan listrik ini masih baru di Indonesia, tapi peminatnya sudah cukup banyak.

Bahkan, pemerintah sendiri menghimbau kepada masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan. Pemerintah bahkan memberikan subsidi pembelian kendaraan listrik.

Daftar lokasi SPKLU mobil listrik di Tol Trans Sumatera

mobil listrik
ilustrasi mobil listrik (unsplash.com/dcbel)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.