Panduan Lengkap Cara dan Syarat Mengambil STNK yang Ditilang
Dengan pembayaran offline dan online.
Mengalami tilang dan STNK disita merupakan hal yang tak terhindarkan bagi sebagian pengendara. Namun, proses pengambilannya tidaklah serumit yang dibayangkan, asalkan Anda mengetahui prosedurnya.
Berikut ini cara mengambil STNK yang ditilang dengan panduan lengkap, baik melalui proses offline di Kejaksaan Negeri maupun secara online.
Mengetahui langkah-langkahnya akan membantu Anda menghindari kebingungan dan mempercepat proses pengambilan.
Cara Mengambil STNK yang Ditilang: Slip Merah vs Slip Biru
Sebelum membahas cara mengambil STNK yang ditilang, penting untuk memahami dua jenis slip tilang yang diberikan kepada pelanggar lalu lintas, yaitu:
- Slip Merah: Diberikan jika pelanggar tidak mengakui kesalahan dan memilih untuk mengikuti sidang di pengadilan.
- Slip Biru: Diberikan jika pelanggar mengakui kesalahan dan langsung bisa membayar denda tanpa harus hadir di persidangan.
Proses pengambilan STNK akan berbeda berdasarkan jenis slip tilang yang Anda terima.
Panduan Lengkap Cara Mengambil STNK yang Ditilang
Cara Mengambil STNK yang Ditilang dengan Pembayaran Offline:
Jika Anda menerima slip biru dan memilih untuk membayar denda secara offline, berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan:
1. Datang ke Kejaksaan Negeri
Kunjungi Kejaksaan Negeri yang tertera pada slip tilang pada tanggal yang telah ditentukan. Kenakan pakaian yang rapi dan pantas sesuai ketentuan.
2. Serahkan Slip Tilang
Berikan slip biru di loket yang disediakan. Petugas akan memanggil nama Anda untuk mengurus pembayaran denda.
3. Bayar Denda
Setelah nama Anda dipanggil, petugas akan memberi tahu nominal denda yang harus dibayar. Besaran denda berbeda-beda tergantung jenis pelanggaran.
4. Ambil Kembali STNK
Setelah pembayaran selesai, STNK Anda akan dikembalikan, dan Anda bisa kembali mengemudi.
Cara Mengambil STNK yang Ditilang dengan Pembayaran Online:
Untuk kemudahan, kini denda tilang bisa dibayarkan secara online. Berikut panduan cara mengambil STNK yang ditilang dengan pembayaran online:
1. Kunjungi Situs Tilang Kejaksaan
Akses laman resmi e-Tilang di tilang.kejaksaan.go.id. Masukkan nomor registrasi tilang yang ada pada slip biru Anda.
2. Lihat Informasi Denda
Sistem akan menampilkan nominal denda yang harus dibayar. Anda juga akan mendapatkan tanggal kedatangan di Kejaksaan untuk pengambilan STNK.
3. Lakukan Pembayaran
Setelah klik Bayar, Anda akan menerima 15 digit kode pembayaran. Gunakan kode tersebut untuk membayar melalui saluran resmi yang tersedia, seperti ATM atau mobile banking.
4. Ambil STNK di Kejaksaan
Setelah pembayaran selesai, bawa bukti pembayaran ke Kejaksaan pada tanggal yang tertera untuk mengambil STNK. Jika tidak sempat, Anda juga bisa menggunakan jasa pengiriman melalui POS Indonesia.
Besaran Denda Tilang dan Syarat Pengambilan STNK yang Ditilang
Besaran Denda Tilang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah daftar tilang untuk kendaraan bermotor:
1. Tidak memiliki SIM : Denda maksimal Rp 1.000.000
2. Tidak dapat menunjukkan SIM saat razia : Denda maksimal Rp 250.000
3. Tidak dilengkapi dengan STNK : Denda maksimal Rp 500.000
4. Tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) : Denda maksimal Rp 500.000
5. Pelanggaran rambu lalu lintas : Denda maksimal Rp 500.000
6. Tidak memenuhi syarat teknis kendaraan (spion, lampu, klakson, dll.) :
- Sepeda motor: Denda maksimal Rp 250.000
- Mobil: Denda maksimal Rp 500.000
7. Pengendara atau penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm standar : Denda maksimal Rp 250.000
8. Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama (malam hari atau kondisi tertentu) : Denda maksimal Rp 250.000
9. Berbelok atau berputar arah tanpa memberi isyarat : Denda maksimal Rp 250.000
Syarat Pengambilan STNK yang Ditilang
1. Bukti Tilang (Slip Merah atau Slip Biru)
Anda harus membawa slip tilang (biru atau merah) yang diberikan oleh polisi saat pelanggaran terjadi.
2. KTP atau SIM
Jika Anda yang ditilang, pastikan membawa KTP atau SIM sebagai identitas yang diperlukan.
3. Bukti Pembayaran Denda (untuk Slip Biru)
Untuk slip biru, Anda harus menunjukkan bukti pembayaran denda yang telah dilakukan, baik secara offline di Kejaksaan Negeri atau online melalui situs resmi e-Tilang.
4. Surat Pengadilan (untuk Slip Merah)
Untuk slip merah, Anda harus membawa surat dari pengadilan setelah mengikuti persidangan untuk menunjukkan bahwa denda telah diselesaikan.
5. Datang ke Kejaksaan atau Pengadilan
STNK yang ditilang harus diambil langsung di Kejaksaan Negeri atau pengadilan, sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, Anda dapat mengambil STNK yang ditilang dan kembali menggunakan kendaraan dengan legal.