NEWS

Panduan Lengkap Cara dan Syarat Mengambil STNK yang Ditilang

Dengan pembayaran offline dan online.

Panduan Lengkap Cara dan Syarat Mengambil STNK yang DitilangIlustrasi Jalanan Lalulintas (unsplash.com/Rafael Atantia)
27 September 2024

Mengalami tilang dan STNK disita merupakan hal yang tak terhindarkan bagi sebagian pengendara. Namun, proses pengambilannya tidaklah serumit yang dibayangkan, asalkan Anda mengetahui prosedurnya.

Berikut ini cara mengambil STNK yang ditilang dengan panduan lengkap, baik melalui proses offline di Kejaksaan Negeri maupun secara online.

Mengetahui langkah-langkahnya akan membantu Anda menghindari kebingungan dan mempercepat proses pengambilan.

Cara Mengambil STNK yang Ditilang: Slip Merah vs Slip Biru

Sebelum membahas cara mengambil STNK yang ditilang, penting untuk memahami dua jenis slip tilang yang diberikan kepada pelanggar lalu lintas, yaitu:

  • Slip Merah: Diberikan jika pelanggar tidak mengakui kesalahan dan memilih untuk mengikuti sidang di pengadilan.
  • Slip Biru: Diberikan jika pelanggar mengakui kesalahan dan langsung bisa membayar denda tanpa harus hadir di persidangan.

Proses pengambilan STNK akan berbeda berdasarkan jenis slip tilang yang Anda terima.

Panduan Lengkap Cara Mengambil STNK yang Ditilang

Cara Mengambil STNK yang Ditilang dengan Pembayaran Offline:

Jika Anda menerima slip biru dan memilih untuk membayar denda secara offline, berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan:

1. Datang ke Kejaksaan Negeri
Kunjungi Kejaksaan Negeri yang tertera pada slip tilang pada tanggal yang telah ditentukan. Kenakan pakaian yang rapi dan pantas sesuai ketentuan.

2. Serahkan Slip Tilang
Berikan slip biru di loket yang disediakan. Petugas akan memanggil nama Anda untuk mengurus pembayaran denda.

3. Bayar Denda
Setelah nama Anda dipanggil, petugas akan memberi tahu nominal denda yang harus dibayar. Besaran denda berbeda-beda tergantung jenis pelanggaran.

4. Ambil Kembali STNK
Setelah pembayaran selesai, STNK Anda akan dikembalikan, dan Anda bisa kembali mengemudi.

Cara Mengambil STNK yang Ditilang dengan Pembayaran Online:

Untuk kemudahan, kini denda tilang bisa dibayarkan secara online. Berikut panduan cara mengambil STNK yang ditilang dengan pembayaran online:

1. Kunjungi Situs Tilang Kejaksaan
Akses laman resmi e-Tilang di tilang.kejaksaan.go.id. Masukkan nomor registrasi tilang yang ada pada slip biru Anda.

2. Lihat Informasi Denda
Sistem akan menampilkan nominal denda yang harus dibayar. Anda juga akan mendapatkan tanggal kedatangan di Kejaksaan untuk pengambilan STNK.

3. Lakukan Pembayaran
Setelah klik Bayar, Anda akan menerima 15 digit kode pembayaran. Gunakan kode tersebut untuk membayar melalui saluran resmi yang tersedia, seperti ATM atau mobile banking.

4. Ambil STNK di Kejaksaan
Setelah pembayaran selesai, bawa bukti pembayaran ke Kejaksaan pada tanggal yang tertera untuk mengambil STNK. Jika tidak sempat, Anda juga bisa menggunakan jasa pengiriman melalui POS Indonesia.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.