Jakarta, FORTUNE - Apakah Anda pernah mendengar Gharar? Gharar menjadi satu term larangan penting dalam praktik bisnis. Istilah gharar banyak dijumpai dalam Ekonomi Syariah, karena kegiatannya termasuk proses jual beli.
Jual beli gharar adalah jual beli barang yang tidak pasti, sehingga tidak nyata bentuk, wujud, dan hal lain pada barang tersebut. Maka, jual beli ini dilarang karena ketidakpastiannya.
Rasulullah melarang jual beli gharar sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Muslim:
Rasulullah melarang jual beli Al-Hashah dan beli gharar (HR. Muslim, Kitab Al-Buyu, BAB: Buthlaan Bai Al-Hashah wal Bai Alladzi Fihi Gharar no. 1513).
Itulah mengapa mengenal jual beli gharar termasuk salah satu hal yang penting agar tidak terjebak dalam jual beli yang terlarang. Berikut ini pembahasan mengenai gharar yang dirangkum dari finansialku.com.
Memahami Gharar
Gharar dalam bahasa Arab berarti Al-Khatr (pertaruhan). Ibnu Taimiyah mengartikan ini sebagai sesuatu yang tidak jelas hasilnya (Majhul Al-Aqibah).
Penjelasan lainnya dikatakan Syaikh As-Sadi bahwa gharar adalah Al-Mukhatharah (pertaruhan) dan Al-Jahalah (ketidakjelasan) dan kedua hal tersebut termasuk dalam kategori perjudian.
Dari penjelasan di atas maka dapat kita ambil kesimpulan bahwa maksudnya jual beli gharar adalah setiap jual beli yang mengandung ketidakpastian, ketidakjelasan, dan perjudian. Oleh karena itu, jual beli dengan sistem ini tidak boleh karena terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara yang bathil.
Hal ini tertera dalam Al-Quran surat An-Nisa [4] ayat 29. Di surat tersebut secara garis besar ada larangan tentang tidak boleh saling memakan harta seseorang melalui cara yang bathil.
Bathil di sini artinya tidak terbuka dan cenderung merugikan salah satu pihak. Kecuali jika caranya adalah melalui perniagaan atau perdagangan.
Pelarangan Al-Gharar, Ibnu Taimiyah jelaskan karena termasuk dalam larangan memakan harta orang lain dengan cara yang bathil. Pengharaman judi juga memperkuat pelarangan tersebut.
Jenis-Jenis gharar dan contohnya
Terdapat banyak jenis gharar yang dibedakan berdasarkan objek dan hal yang dikhawatirkan ada ketidakjelasan dan kepastiannya.
Contohnya adalah jual beli hewan namun masih dalam kandungannya, barang yang tidak bisa diterima sekarang dan lain sebagainya.
-
Ma’dum, Membeli Barang yang Belum Ada
Jual beli barang yang belum ada (Madum), contohnya adalah jual beli Habal Al Habalah (janin hewan ternak), salah satu contohnya adalah jual beli Mudhamin dan Malaqih.
Mudhamin sendiri adalah sesuatu yang masih di dalam tubuh jantan sementara malaqih merupakan sesuatu yang masih terdapat dalam tubuh betina.
Contohnya yaitu jual beli susu yang belum terperah, janin dalam perut betina, dan wol yang masih di kulit hewan.
-
Jual Beli Barang yang Tidak Jelas Sifatnya
Transaksi jual beli merupakan transaksi yang bertujuan untuk menguntungkan kedua belah pihak (penjual dan pembeli).
Maka dari itu, dalam transaksi tersebut harus tertera berbagai sifat barang yang akan dijual atau beli.
Contoh jual beli gharar jenis ini yaitu, penjual menjual barang dengan harga Rp100 ribu, tetapi tidak ada kejelasan barang tersebut, menjual tanah, namun tidak mengetahui ukuran tanah tersebut, dan sebagainya.
-
Jual Beli Barang yang Tidak Bisa Diserah Terimakan
Jenis gharar yang satu ini bisa Anda lihat dengan jelas. Pasalnya syarat transaksi adalah adanya barang untuk dijual atau beli, di mana penjual menawarkan barang yang tidak mampu dia serah-terimakan, seperti menjual motor yang dia curi dan jual beli budak yang kabur.
-
Jual Beli Tanpa Kejelasan Harga
Jual beli gharar juga bisa terjadi karena ketidakjelasan harganya.
Misalnya, penjual menawarkan barang dengan harga kontan Rp500 ribu dan Rp1 juta ketika mengangsurnya, tanpa menentukan salah satu pembayarannya.
Ketidakjelasan akad tersebut membuat transaksi ini termasuk dalam jual beli gharar.
Dari beberapa jenis di atas dapat diambil kesimpulan bahwa jual beli gharar adalah jual beli yang belum ada wujudnya, barang yang tidak mampu diserahterimakan, dan barang yang memiliki ketidakjelasan dalam jenis maupun sifatnya. Ini seperti membeli kucing dalam karung.
Jual beli gharar yang diperbolehkan
Para ulama sepakat bahwa jual beli gharar tidak boleh dilakukan Akan tetapi, dalam beberapa kondisi dan faktor tertentu gharar justru boleh dilakukan. Misalnya, jual beli rumah hanya dengan pondasinya.
Jual beli rumah hanya dengan melihat pondasinya boleh dilakukan dengan syarat adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu, penjual dan pembeli.
Meskipun tidak ada yang tahu secara jelas ukuran dan jenisnya, tetapi hal ini boleh karena merupakan kebutuhan serta rumah dan pondasi merupakan satu kesatuan yang tidak mungkin lepas darinya.
Bagi beberapa pebisnis mungkin istilah gharar masih belum akrab di telinga. Namun, hal ini memang benar adanya dan banyak beberapa orang yang mempraktikkannya. Namun, istilah ini berkaitan dengan ekonomi syariah. Gharar adalah istilah dalam kajian hukum Islam yang berarti keraguan, tipuan, atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan orang lain.
Demikian penjelasan mengenai gharar. ntuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Anda sangat disarankan untuk selalu memahami setiap istilah dalam keuangan, khususnya yang berhubungan dengan bisnis agar menjadi pebisnis yang profesional.