Masih Ragu Halal atau Haram? Ini Fatwa Trading Saham Syariah
Emiten syariah diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2015.
Jakarta, FORTUNE - Trading saham menjadi cara yang populer dilakukan investor untuk memperoleh keuntungan investasi saham dengan cepat. Apalagi banyaknya cerita kesuksesan yang banyak dibagikan di jejaring sosial membuat banyak orang tergiur terutama generasi muda. Wajar jika jumlah investor saham meningkat pesat menjadi 10 juta pada 2022.
Lantas bagaimana hukum trading saham dalam Islam, halal atau haram?
Fatwa MUI dan standar Syariah Internasional AAOIFI menyebutnya sebagai kegiatan yang dibolehkan (mubah). Namun, Anda perlu benar-benar mengetahui bila ada beberapa jenis saham dan praktik di dalamnya yang membuat aktivitas trading menjadi haram.
Hal yang Membuat Trading Saham Dibolehkan dalam Islam
Di dalam transaksi saham, terdapat unsur kegiatan antara manusia lewat sarana harta benda atau ekonomi (muamalah maliyah) yang dibolehkan dalam agama.
Hal ini mengacu pada kaidah fikih yang tertulis dalam Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000: “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
Adapun jenis saham yang diperbolehkan adalah saham syariah. Mengutip ekonomisyariah.org, Selasa (27/12) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menerbitkan fatwa Nomor 135 tahun 2020 tentang Saham. Fatwa ini menjadi landasan bagi masyarakat yang ingin memulai investasi atau trading saham syariah.
Dalam fatwa DSN-MUI No. 135 Tahun 2020 tentang saham ini memuat beberapa hal penting antara lain:
- Membahas lebih lanjut mengenai ketentuan dan batasan tentang Saham Perusahaan dari Aspek Syariah.
- Mengatur kriteria, penerbitan, dan pengalihan Saham Syariah secara komprehensif dan detail.
- Melengkapi fatwa DSN-MUI No.40 tahun 2003 dan fatwa DSN-MUI No.80 tahun 2011.
- Terdapat 7 pasal dalam fatwa tersebut. Pasal 1 berisi 31 poin, pasal 2 1 poin pasal 3 12 poin, pasal 4 berisi 9 poin, pasal 5 7 poin, pasal 6 satu poin dan pasal terakhir penutup.
Kriteria Emiten Syariah
Saham syariah juga harus memenuhi kriteria sebagai emiten syariah. Dalam konteks pasar modal syariah Indonesia, emiten atau perusahaan syariah ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu (1) emiten aktif; dan (2) emiten pasif.
Melansir ekonomisyariah.org, emiten syariah aktif diatur melalui POJK Nomor 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah.
Dalam peraturan tersebut, emiten syariah aktif didefinisikan sebagai Emiten yang anggaran dasarnya menyatakan kegiatan dan jenis usaha serta cara pengelolaan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Adapun emiten syariah pasif diseleksi berdasarkan kriteria POJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Kriteria emiten syariah dimaksud antara lain;
- Tidak melakukan kegiatan dan jenis usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
- Tidak melakukan transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
- Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima persen)
- Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh persen)
Hal-hal yang Membuat Trading Saham Diharamkan dalam Islam
Dalam menentukan apakah trading saham halal atau haram. Lembaga-lembaga yang berkaitan langsung dengan bursa saham telah menetapkan batasan-batasan di antaranya.
Menurut peraturan OJK tentang prinsip syariah pasar modal, kegiatan trading menjadi haram bila jenis usaha yang dilakukan emiten saham terdiri dari:
- perjudian;
- jasa keuangan ribawi, termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
- jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir); dan
- memproduksi, memperdagangkan, dan/atau menyediakan barang atau jasa yang: 1) haram zatnya (haram lidzatihi), 2) haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) sesuai yang ditetapkan DSN MUI, dan/atau 3) merusak moral dan bersifat mudarat.
Karena pengaruh waktu yang singkat dan tingkat jual beli yang besar, trader punya peluang lebih besar terjerumus dalam praktik transaksi yang diharamkan Islam, termasuk spekulasi dan manipulasi.
Berikut beberapa praktik yang diharamkan sesuai Fatwa DSN MUI No.80/DSN-MUI/III/2011.
- Short selling, menjual saham yang dipinjam dari broker agar bisa meraih imbal hasil saat membeli dan mengembalikannya ketika harganya turun.
- Front running, melakukan transaksi terlebih dahulu atas dasar informasi orang dalam yang menyebut akan adanya transaksi dalam volume besar, yang ditaksir akan mempengaruhi harga.
- Alternate trade, membuat sebuah saham seolah aktif diperdagangkan dengan melakukan transaksi oleh beberapa anggota bursa secara bergantian dan dalam volume yang terlihat wajar.
- Penawaran/permintaan palsu, memasang order beli atau jual pada level harga terbaik dan langsung menghapusnya saat mencapai best price.
Menyoal trading saham syariah memang perlu pemahaman lebih mendalam. Akan tetapi, sebagai langkah awal untuk menghindari saham dan praktik yang haram Anda dapat memilih akun trading syariah dan hanya bertransaksi di indeks saham syariah di pasar modal, seperti Jakarta Islamic Index (JII), Indeks Syariah Saham Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII70), dan IDX-MES BUMN 17.