SHARIA

5 Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan Konvensional

Aturan pasar modal syariah dengan konvensional berbeda.

5 Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan KonvensionalBursa Efek Indonesia/Dok. Desy Y/Fortune Indonesia
04 June 2024

Jakarta, FORTUNE - Dalam dunia investasi, investor pasti sudah familiar dengan istilah pasar modal. Namun, sebagian masyarakat mungkin masih asing dengan istilah pasar modal syariah dan modal konvensional? Kemudian apa perbedaan keduanya?  

Tak jarang pula masyarakat beranggapan atau ragu untuk berinvestasi di pasar modal karena dianggap bertentangan dengan nilai agama. Padahal, adanya pasar modal syariah yang dirancang dengan cermat untuk memastikan perputaran uang tidak tercampur dengan hal-hal yang haram.

Melansir laman Finansialku, di pasar modal syariah, instrumen yang diperdagangkan harus sesuai dengan prinsip syariah. Ini berarti tidak boleh ada kegiatan yang haram menurut agama Islam, seperti riba, judi, dan produksi makanan yang diharamkan, dan sebagainya.

Lalu, apa perbedaan pasar modal syariah dengan konvensional? Berikut ini pembahasannya.

1. Instrumen yang dijual

Pasar modal syariah adalah sarana jual beli instrumen keuangan dengan mekanisme syariah. Apabila ingin berinvestasi di pasar modal konvensional, instrumen yang tersedia meliputi saham, obligasi, reksa dana, opsi, right, dan warrant.

Sebaliknya, dalam pasar modal syariah, saham, obligasi, dan reksa dana yang ditawarkan adalah instrumen yang telah disesuaikan dengan hukum syariah.

Dengan adanya instrumen seperti saham syariah, obligasi syariah, dan reksa dana syariah, para investor yang mengutamakan kehalalan dalam transaksi dan aset mereka tidak perlu repot mencari dan memilah sendiri.

2. Emiten penjual saham

Dalam pasar modal konvensional, emiten dapat menjual saham mereka tanpa memperhatikan status halal atau haram. Transaksi dan instrumen yang digunakan sering kali melibatkan bunga dan memiliki potensi untuk transaksi spekulatif dan manipulatif. Sebaliknya, dalam pasar modal syariah, emiten yang menjual saham harus memenuhi syarat-syarat syariah yang ketat.

Transaksi yang dilakukan bebas dari bunga, dan instrumen yang digunakan juga sesuai dengan prinsip syariah. Di pasar modal syariah, instrumen transaksi didasarkan pada prinsip mudharabah, musyarakah, dan salam. Selain itu, pasar modal syariah dijamin bebas dari manipulasi pasar dan transaksi yang meragukan.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.