SHARIA

Hukum Qurban Online, Ibadahnya Sah atau Tidak?

Masih menjadi pertanyaan masyarakat

Hukum Qurban Online, Ibadahnya Sah atau Tidak?ilustrasi sapi (unsplash/christian burri)
12 June 2024

Hari raya Idul Adha hanya menghitung hari saja. Seiring berkembangkan teknologi, ibadah Kurban dapat dilakukan dengan bantuan teknologi digital. 

Sebagian besar umat muslim memilih untuk melakukan kurban secara online karena dirasa lebih praktis tanpa harus datang ke tempatnya.

Beberapa lembaga bahwa menawarkan pembelianan hingga pendistribusian hewan kurban secara online. Di balik kepraktisan yang ditawarkan, kurban online menimbulkan pertanyaan mengenai hukum dan keabsahan ibadahnya. 

Berikut penjelasan mengenai hukum kurban online yang bisa Anda pahami sebelum melakukan kurban secara online.

Hukum kurban dalam Islam

Seperti yang diketahui, kurban merupakan salah satu ibadah yang dilakukan untuk meningkatkan keimanan dan sarat akan nilai Islam. Dilihat dari hukumnya, ibadah kurban termasuk sunah muakkadah.

Artinya, sunah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan guna memperoleh pahala, terutama bagi umat Islam yang memiliki kemampuan finansial. 

Nabi Muhammad SAW juga tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya selama hidup. Hukum kurban tersebut juga dilandasi dalill Al-Qur.’an dalam surat Al-Hajj ayat ke-34.

Ketentuan kurban sebagai sunah muakkadah juga dipertegas oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i. 

Lewat hukum tersebut, kurban merupakan ibadah yang sangat penting untuk dilakukan. Selain meningkatkan ketakwaan, kurban juga memiliki dampak sosial bagi sesama manusia.

Hukum kurban online

Tidak sedikit, umat Islam yang mengandalkan kurban online untuk dapat menunaikan ibadah kurban. Perihal hukum kurban online, tidak ada dalil spesifik yang menyebutkannya.

Kendati demikian, beberapa ulama berpendapat bahwa kurban secara online diperbolehkan karena pelaksanaanya dianalogikan sebagai wakalah.

Dalam konteks ini, kurban bisa diwakilkan oleh orang lain asal syarat-syarat wakalah terpenuhi. Lebih lanjut, dalil yang melandasi hukum wakalah juga terdapat dalam surat Al-Kahfi ayat 19.

Terkait praktik wakalah ini, terdapat hadis yang juga diriwayatkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni.

Perlu diingat, pelaksanaan kurban online juga harus memenuhi syarat jenis hewan dan prosesnya yang harus sesuai dengan syariat Islam. 

Mulai dari hewan yang sudah memenuhi syarat hewan kurban, pihak yang menyembelih harus berkompeten, dan pendistribusian daging pada yang membutuhkan.

Pelaksanaan kurban online juga bertujuan agar distribusi daging kurban dapat merata ke beberapa daerah. Dengan begitu, tidak ada penumpukan daging kurban di suatu daerah.

Umat muslim yang ingin melaksanakan kurban secara online bisa menitipkan dana kepada lembaga sosial. Nantinya, hewan kurban tersebut akan disembelih dan dibagikan oleh pengurus lembaga.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.