SHARIA

Pengertian Qurban Lengkap dengan Dasar Hukum dan Keutamaanya

Ketahui dasar hukumnya

Pengertian Qurban Lengkap dengan Dasar Hukum dan Keutamaanyailustrasi domba (unsplash/kiki falconer)
11 June 2024

Hanya menghitung hari, semua umat Islam akan memasuki bulan Dzulhijjah. Setiap tahun pada tanggal 10 di bulan tersebut, umat Islam merayakan hari raya Idul Adha. Di tahun 2024, hari raya Idul Adha jatuh pada tanggal 17 Juni 2024.

Untuk menyambut perayaan tersebut, umat Islam melakukan penyembelihan hewan atau biasa dikenal sebagai qurban atau Kurban. Pada dasarnya, kurban adalah satu satu sunah sebagai bentuk syukur kepada Allah. 

Lantas, apa itu pengertian qurban dan tujuannya? Simak selengkapnya di bawah ini.

Pengertian kurban

Dilansir laman nu.or.id, kata kurban berasal dari bahasa Arab “qurban” atau “qariba-yaqrabu-qurban wa qurbanan wa qirbanan” yang berarti dekat atau mendekat.

Sederhananya, pengertian qurban adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan mengerjakan perintah-Nya. Sebagaimana yang dilakukan Nabi Ibrahim dengan mengorbankan anaknya sebagai kepatuhannya pada perintah Allah.

Biasanya, kurban dilakukan pada hari raya Idul Adha merujuk pada kata “udhiyyah” artinya waktu dhuha. Hal tersebut mengacu berdasarkan waktu penyembelihan hewan kurban.

Penyembelihan tersebut juga dilakukan pada waktu tertentu, yaitu pada 10 Dzulhijjah dan tiga hari tasyrik 11, 12, 13 Dzulhijjah.

Secara praktiknya, kurban dapat dipahami sebagai ibadah kepada Allah dengan menyembelih hewan dengan niat tulus dan mengikuti tata cara yang ditetapkan dalam agama Islam.

Dasar hukum

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, ibadah kurban termasuk sunah yang dianjurkan dilakukan. Sebagian besar, dasar hukum ibadah kurban didasarkan pada Surat Al-Kautsar ayat ke-2.

a shalli lirabbika wan-ḫar

“Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!”

Pada hakikatnya, ibadah kurban hukumnya adalah sunah muakkad atau sunah yang dikuatkan. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Sepanjang hidupnya, Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai ia wafat. 

Ketentuan kurban sebagai sunah muakkad juga ditegaskan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i. Ibadah kurban tidak diwajibkan, tetapi sangat dianjurkan untuk dilakukan.

Dengan menunaikan ibadah kurban, Anda bisa mendapatkan pahala dan keridhoan dari Allah.

Di sisi lain, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban dilakukan bagi umat Islam yang mampu dan tidak dalam keadaan safar, hukumnya adalah wajib.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.