SHARIA

BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat, Ini Kata Komisi XI

Banyak pertimbangan untuk aksi korporasi.

BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat, Ini Kata Komisi XIIlustrasi Bank Muamalat/ Shuterstock Yebemoto
04 July 2024

Jakarta, FORTUNE - Batalnya akuisisi Bank Muamalat Indonesia, Tbk. (BMI) oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menarik perhatian kalangan legislatif. Mereka melihat bahwa langkah yang diambil oleh BTN merupakan bentuk kehati-hatian dari bank milik negara yang patut diapresiasi.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fathan Subchi, memuji sikap manajemen BTN dalam proses akuisisi atau merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat. Proses due diligence yang dilakukan selama empat bulan terakhir, dengan melibatkan auditor dan konsultan bisnis yang kredibel, menunjukkan profesionalisme manajemen dalam melakukan aksi korporasi yang sangat signifikan ini.

Hasil uji tuntas tersebut menjadi dasar bagi manajemen untuk melangkah ke tahap berikutnya. Pada titik ini, beredar kabar bahwa BTN memutuskan untuk tidak melanjutkan karena terdapat perbedaan visi, strategi, dan valuasi.

Keputusan tersebut, menurut Fathan, dapat dimengerti karena telah melalui proses yang benar dan kredibel. Selain itu, pertimbangan yang diambil telah mempertimbangkan kedua sisi, baik dari perspektif BTN maupun Bank Muamalat.

"Keputusan yang diambil didasarkan pada kajian dan analisis dengan mengedepankan asas kehati-hatian. Termasuk proses due diligence yang telah dilakukan. Ini menjadi jalan terbaik buat BTN dan Muamalat," ujar Fathan.

Menurut Fathan, sebelum mengambil keputusan, BTN juga harus memastikan bahwa setiap aksi korporasi, termasuk akuisisi, telah sesuai dengan strategi bisnis dan nilai-nilai perusahaan.

"Termasuk kesesuaian budaya dan visi antara dua entitas juga harus dipertimbangkan. Tidak bisa hanya dilihat dari satu entitas saja," katanya, menambahkan.

Dia menekankan bahwa keputusan yang diambil seharusnya tidak merugikan salah satu pihak atau bahkan kedua belah pihak. Hal ini perlu dipertimbangkan mengingat BTN adalah badan usaha milik negara (BUMN) dan Bank Muamalat melibatkan dana umat melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Jika pembatalan rencana akuisisi Bank Muamalat oleh BTN disebabkan oleh ketidaksepakatan harga, tentu masing-masing pihak memiliki pertimbangan yang telah dipikirkan dengan matang. "Makanya, kita mengapresiasi langkah BTN jika batal mengakuisisi Bank Muamalat dengan pertimbangan unsur kehati-hatian," katanya.

KNEKS ungkap penyebab batalnya akuisisi

Direktur Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Sutan Emir Hidayat menilai batalnya akuisisi dan merger BTN Syariah dan Muamalat lebih terkait perbedaan visi dan desakan agar Muamalat dibiarkan berdiri sendiri di luar BUMN. 

“Tampaknya rumors tersebut (BTN batal akuisisi) memang benar adanya. Saat melakukan due diligence, kedua pihak mungkin merasa tidak memiliki visi yang sama dan akhirnya memilih strategi berbeda,” kata Sutan.

Visi yang dimaksud berkaitan dengan strategi pengembangan bank syariah pasca-merger. BTN mungkin akan mengadopsi model bisnis yang sangat terfokus pada ekosistem perumahan, sementara banyak pihak berharap Bank Muamalat melanjutkan strategi yang telah dirintis oleh para pendirinya.

Selain itu, mungkin terdapat sejumlah kendala teknis yang memerlukan waktu lama untuk diselesaikan, seperti masalah akad kredit nasabah yang sudah ada atau struktur pemegang saham Bank Muamalat itu sendiri. “Kalau hambatannya terlalu banyak, mungkin berpisah adalah pilihan terbaik. Karena, jika terus dipaksakan, malah hasilnya bisa tidak bagus untuk semuanya,” katanya.

Emir mencium gelagat batalnya akuisisi ketika Muhammadiyah menyuarakan pentingnya Bank Muamalat untuk berdiri sendiri, bukan menjadi bagian dari keluarga BUMN. Masukan tersebut mungkin membuat para pihak menjadi gamang untuk melangkah lebih jauh.

“Apapun keputusannya, kami tentu mengapresiasi selama keputusan tersebut didasari pertimbangan yang sangat matang. Yang penting semangatnya tetap sama yakni demi kemajuan industri keuangan syariah negeri ini,” katanya.

Mengutip pernyataan salah satu tokoh Muhammadiyah Anwar Abbas, keberadaan “bank milik umat” perlu dipertahankan untuk kemaslahatan bersama sekaligus merawat warisan para pendirinya yang sudah bersusah payah menjaga Muamalat.

“Dengan beberapa pertimbangan, ide untuk memergerkan Bank Muamalat dan BTN Syariah sebaiknya tidak dilanjutkan,” kata Anwar Abbas, tokoh Muhammadiyah yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia MUI ini.

BTN menjajaki akuisisi Bank Victoria Syariah

Usai batalnya akuisisi Bank Muamalat, BTN menjajaki peluang akuisi PT Bank Victoria Syariah (Bank Victoria Syariah). Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu tak menampik bahwa pihaknya saat ini tengah menjalankan proses due diligence dengan sejumlah bank termasuk Bank Victoria Syariah. 

"Kita belum mengambil keputusan apa-apa tunggu dulu kelar (due diligence) semuanya nanti kita umumkan pada waktunya harus spin off dengan siapa," kata Nixon kepada Fortune Indonesia, Senin (24/6) lalu.

Pihaknya mengaku tak memasang target waktu untuk penyelesaian proses akuisisi bank yang diperuntukan menjadi cangkang bisnis dari BTN Syariah ini. Namun Nixon memastikan, bahwa aksi ini akan selesai dan tuntas sebelum aturan spin-off diberlakukan pada akhir 2025. 

"Untuk spin-off dan aksi korporasi kita targetkan selesai sebelum November 2025," tambah Nixon.

Menyoal bisnis, Nixon mengatakan BTN Syariah masih sangat positif. Ia optimistis bank syariah ini mampu membukukan laba Rp1 triliun hingga akhir 2024 dengan kualitas NPF yang akan di jaga sekitar 2 persen.

Seperti diketahui, BTN Syariah di kuartal I 2024 mencatat laba bersih sebesar Rp164,1 miliar. Kenaikan laba bersih BTN Syariah ditopang oleh penyaluran pembiayaan yang meningkat 20 persen menjadi Rp39,1 triliun pada kuartal I 2024, dibandingkan dengan periode tahun 2023 sebesar Rp32,6 triliun. 

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.