SHARIA

BTN Syariah Terbitkan Sukuk Tapera Rp92 Miliar

Mengacu Peraturan BP Tapera No. 6 Tahun 2023.

BTN Syariah Terbitkan Sukuk Tapera Rp92 MiliarBTN Syariah/dok. BTN
22 August 2023

Jakarta, FORTUNE - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk merilis Sukuk Mudharabah Jangka Panjang yang dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum BTN I 2023 Tahap I (sukuk Tapera) perdana.

Penerbitan Sukuk Tapera ini didasarkan pada Peraturan BP Tapera No. 6 Tahun 2023, yang mengatur Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tapera di Pasal 41. Beleid tersebut menegaskan bahwa Bank Penyalur Pembiayaan Tapera berwenang untuk menerbitkan Efek berjenis utang dan/atau Sukuk Tanpa Penawaran Umum, yang disebut sebagai EBUS, sesuai dengan jumlah pembiayaan Tapera yang telah disalurkan.

Direktur Consumer BTN, Hirwandi Gafar, mengatakan penerbitan sukuk Tapera merupakan bagian dari rangkaian kerja sama antara BTN dengan BP Tapera.

“Penerbitan sukuk Tapera dilakukan sebagai sumber pendanaan jangka panjang untuk penyaluran pembiayaan Tapera Syariah oleh Bank BTN dalam rangka implementasi Tabungan Perumahan Rakyat,” ujar Hirwandi, melansir Republika (22/8).

Adapun sukuk Tapera  perdana ini telah diterbitkan sebesar Rp92.553.174.021. Sukuk tersebut ditawarkan dengan tingkat Nisbah tetap sebesar 11 persen dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 0,55 persen per tahun, berjangka waktu 159 bulan sejak Tanggal Penerbitan Sukuk. 

Ia menjelaskan, Sukuk Tapera akan diserap seluruhnya dengan Penawaran Terbatas/Private Placement kepada BP Tapera. Sukuk tersebut ditawarkan dengan nilai 100 persen dari jumlah Dana Sukuk dan tingkat nisbah tetap sejak Tanggal Penerbitan Sukuk.

Pembayaran kembali dan pendapatan bagi hasil sukuk

Lebih lanjut, Pembayaran Kembali Dana Sukuk dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk akan dibayarkan setiap 3 bulan, sesuai Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk dan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk. 

“Pembayaran Kembali Dana Sukuk dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk pertama akan dilakukan pada tanggal 28 Oktober 2023, sedangkan pembayaran Dana Sukuk dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk terakhir pada saat jatuh tempo Sukuk, yaitu tanggal 28 Oktober 2036,” ujarnya.

Sukuk Tapera yang baru saja dirilis ini merujuk pada data realisasi pembiayaan Tapera yang dilakukan Unit Usaha syariah BTN per 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.

“Dari realisasi sebesar kurang lebih Rp123 miliar, pendanaan Tapera dari mekanisme sukuk ini pencairan Rp92 miliar saja, sisanya menggunakan dana internal kami,” katanya.

Rencana penerbitan sukuk selanjutnya

Hirwandi menjelaskan, BTN ke depannya akan menerbitkan sukuk selanjutnya dalam upaya terus mendukung Program Tapera. 

Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemupukan, Gatut Subadio menyampaikan BP Tapera mendukung penyaluran pembiayaan perumahan berbasis syariah, dalam pengelolaan Dana Tapera berbasis syariah. 

BP Tapera telah menyediakan wadah pengelolaan dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) Syariah, sehingga sejalan dengan prinsip pengelolaan berbasis syariah, mulai dari pengelolaan simpanan peserta syariah sampai dengan pembiayaan perumahan syariah. 

”Dengan semakin gencarnya peserta melakukan updating data kepesertaan dan memilih prinsip pengelolaan syariah maka diharapkan akan meningkatkan nilai pembiayaan perumahan Tapera dengan prinsip syariah di masa mendatang,” katanya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.