Cara Mengurus Sertifikat Halal MUI untuk Kelancaran Bisnis
Sertifikat halal menaikkan kepercayaan konsumen muslim.
Jakarta, FORTUNE - Mendapatkan Sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah langkah penting bagi produsen dan pelaku usaha untuk memperoleh label halal yang dapat dipercaya oleh konsumen Muslim.
Pemerintah telah menetapkan tujuan mencapai 10 juta sertifikasi halal pada tahun 2024, tetapi hingga saat ini hanya tercapai sekitar 3 juta sertifikasi. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengakui bahwa kendala anggaran pada tahun 2024 menjadi hambatan untuk mencapai target tersebut.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah mengomentari hal ini, menyatakan bahwa dia belum menerima laporan terperinci tentang capaian target dan hambatan-hambatan yang dihadapi. Meskipun demikian, ia menegaskan upaya untuk mencapai target ini akan terus didorong.
"Menurut informasi, sudah 4 juta, ya artinya memang belum mencapai target. Nah, itu yang akan kita coba bagaimana [menuntaskan target],” tutur Ma'ruf pertengahan Maret lalu.
Pada dasarnya, sertifikasi halal adalah suatu kebutuhan untuk memberi label halal pada sebuah produk. Label halal diperoleh dengan mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikasi halal adalah pengakuan resmi bahwa produk—baik makanan, minuman, atau barang konsumen lainnya—dinyatakan bebas dari bahan yang diharamkan dan proses produksinya sesuai dengan ajaran Islam.
Berikut ini cara mendapatkan sertifikat halal dari MUI untuk mendukung kelancaran bisnis.
Persyaratan sertifikasi halal MUI
Sebelum dapat memperoleh sertifikat halal dari MUI, Anda harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk memiliki kebijakan halal, tim manajemen halal, prosedur pelatihan dan edukasi terkait aturan halal, serta menggunakan bahan-bahan yang halal.
Selain itu, untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI, Anda juga perlu memastikan bahwa produk Anda memenuhi kriteria halal, fasilitas produksi sesuai dengan standar halal baik di industri pengolahan, restoran, dan rumah potong hewan, memiliki prosedur tertulis untuk aktivitas kritis, telusur bahan, menangani produk yang tidak sesuai kriteria, melakukan audit internal, serta bersedia melakukan kaji ulang manajemen dan memiliki dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat halal.
Berikut ini beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan.
- Daftar produk yang ingin disertifikasi
- Daftar bahan dan dikumen berisi informasi bahan yang digunakan
- Daftar penyembelih, khusus untuk sertifikat bagi rumah pemotongan hewan
- Matriks produk
- Manual Sistem Jaminan Halal (SJH)
- Diagram alir yang menjelaskan proses produksi
- Daftar alamat fasilitas produksi
- Bukti telah dilakukannya sosialisasi kebijakan halal
- Bukti telah dilakukannya pelatihan dan edukasi internal
- Bukti telah dilakukannya audit internal
Prosedur pengurusan sertifikat halal MUI
Dikutip dari halalmui.org, berikut adalah prosedur yang perlu Anda ikuti untuk memperoleh sertifikat halal MUI.
- Mengajukan pendaftaran sertifikasi secara daring langsung ke website www.e-lppommui.org
- Mengisi data pendaftaran, status sertifikasi (baru/pengembangan/perpanjangan), data sertifikat halal, status SJH jika ada, dan kelompok produk
- Melakukan pembayaran pendaftaran dan biaya akad sertifikasi halal melalui Bendahara LPPOM MUI di alamat surel bendaharalppom@halalmui.org. Adapun, rinciannya meliputi honor audit, biaya sertifikat halal, biaya penilaian implementasi SJH, dan biaya publikasi majalah Jurnal Halal
- Mengisi dokumen yang menjadi persyaratan pendaftaran seperti telah disebutkan pada poin nomor 2
- Lolos pemeriksaan kecukupan dokumen
- Setelah dokumen Anda lolos dalam pemeriksaan kecukupan, Anda dapat mengunduh sertifikat halal langsung melalui menu unduh SH.
Untuk informasi mengenai biaya pembuatan sertifikat halal, Anda dapat menghubungi Bendahara LPPOM MUI melalui surel bendaharalppom@halalmui.org dengan menyebutkan jenis, jumlah, dan lokasi produksi produk tersebut.
Sementara itu, waktu pengurusan sertifikat halal biasanya memakan waktu 75 hari untuk perusahaan dalam negeri sejak pengiriman aplikasi pertama kali. Bagi perusahaan dari luar negeri, proses pengurusan biasanya memakan waktu lebih lama, yaitu sekitar tiga bulan atau 90 hari sejak diterimanya aplikasi pendaftaran pertama oleh LPPOM MUI.
Mengurus sertifikat halal dari MUI adalah proses yang penting dan memerlukan pemahaman yang baik mengenai persyaratan dan tahapan yang harus dilalui. Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat memperoleh sertifikasi halal dari MUI untuk produk Anda dengan efisien dan tepat sesuai dengan prinsip kehalalan dalam Islam.