SHARIA

Menilik Negara dengan Fintech Syariah Terbaik

Total nilai transaksi dari fintech syariah Indonesia mencapa

Menilik Negara dengan Fintech Syariah TerbaikIlustrasi fintech. Shutterstock/Alfa Photo
16 January 2024

Jakarta, FORTUNE - Perusahaan teknologi finansial syariah tidak hanya bermunculan di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim saja. Sebaliknya, banyak pula Fintech syariah yang didirikan dan berkembang di Eropa dan Amerika. 

Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia dan Malaysia menonjol sebagai negara dengan jumlah perusahaan fintech syariah terbanyak. Menurut Global Islamic Fintech (GIFT) Report 2022, hingga tahun 2021 tercatat 375 fintech syariah di seluruh dunia, dengan 82 persen di antaranya berasal dari 10 negara.

Menariknya, Indonesia memimpin sebagai negara dengan jumlah perusahaan fintech syariah terbanyak hingga tahun 2021, sementara Inggris menduduki peringkat kedua dengan 42 perusahaan fintech syariah. 

Secara global, ada empat sektor utama di ranah fintech syariah, yaitu finansial (199 perusahaan), simpanan & investasi (106 perusahaan), give & protect (26 perusahaan), dan lain-lain (44 perusahaan).

Adapun dari sisi subsektor bisnis fintech syariah terbagi dalam beberapa bidang, termasuk crowdfunding (pengumpulan dana), pembayaran, bank digital/bank alternatif, robo-advisory, dan keuangan alternatif. 

Tercatat pada tahun 2021, nilai transaksi fintech syariah mencapai US$79 miliar dan diprediksi mencapai US$179 miliar tahun 2026. Indonesia berada di peringkat keenam dalam hal nilai pasar, dengan market size mencapai US$4,2 miliar.

Berikut ini, persebaran fintech syariah di berbagai negara.

  1. Indonesia (61 perusahaan)
  2. Inggris (45 perusahaan)
  3. UEA (42 perusahaan)
  4. Arab Saudi (38 perusahaan)
  5. Malaysia (37 perusahaan)
  6. Qatar (28 perusahaan)
  7. AS (19 perusahaan)
  8. Pakistan (12 perusahaan)
  9. Mesir (10 perusahaan)
  10. Bahrain (7 perusahaan)
  11. Nigeria (7 perusahaan)

Dinamika fintech syariah global

Laporan terbaru dari Global Islamic Fintech (GIFT) 2022 juga mengungkapkan bahwa pasar fintech syariah dalam OIC (Organisation of Islamic Cooperation) cukup memperlihatkan keberagaman. Volume transaksi didominasi oleh negara-negara seperti Arab Saudi, Iran, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki, dan Indonesia.

Menariknya, GIFT menilai bahwa Indonesia telah mencapai tingkat kematangan yang signifikan dalam perkembangan industri fintech. Bersama dengan Malaysia dan Uni Emirat Arab, Indonesia terkategori sebagai leader hub. Namun, ketika ditinjau dari indeks kemudahan pengembangan ekosistem fintech, Indonesia masih perlu mengejar ketertinggalannya dari Malaysia.

Mengacu kepada 19 indikator yang digunakan, Malaysia dan Arab Saudi memimpin indeks dengan skor masing-masing 81 dan 80, sedangkan Indonesia menunjukkan skor 65. Ini menjadi sinyal bagi Indonesia untuk terus meningkatkan regulasi dan infrastruktur demi mendukung pertumbuhan lebih lanjut di sektor fintech.

Menariknya, dalam menentukan negara dengan fintech syariah terbaik, penghargaan World Islamic Fintech Award (WIFA) menjadi tolak ukur yang signifikan. Indonesia telah memperoleh pengakuan dengan prestasi dari Alami Sharia, yang memenangkan kategori Best Islamic Peer-to-Peer Finance Platform pada WIFA 2020. Fintech Dana Syariah juga berhasil memenangkan kategori People's Choice pada acara yang sama.

Selain itu, Alami Sharia juga meraih penghargaan Global Islamic Finance Award (GIFA) pada 2022. Meskipun demikian, gelar perusahaan fintech syariah terbaik pada WIFA 2020 diberikan kepada Manzil, perusahaan berbasis di Kanada yang fokus pada pembiayaan kepemilikan rumah tanpa riba.

Menyoal prospek ke depannya, tentu peluang Indonesia mengembangkan fintech syariah dan diakui dunia masih terbuka lebar. Data Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) mencatat bahwa saat ini ada 87 perusahaan sebagai anggota yang meliputi berbagai bidang, termasuk P2P syariah, agen pendanaan, pembiayaan proyek, pembayaran syariah, dan sebagainya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.