OJK Sebut 41 Asuransi Ajukan Pemisahan Unit Usaha Syariah
Sektor jasa keuangan syariah tumbuh positif.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sebanyak 41 perusahaan asuransi telah mengajukan pemisahan unit usaha syariah (UUS).
Langkah ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 dalam Peraturan OJK (POJK) 11 Tahun 2023 mengenai Pemisahan Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
“Terdapat 41 perusahaan asuransi/reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS),” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, Minggu (15/12).
Mengenai perkembangan prosesnya, Mirza menjelaskan bahwa hingga 25 November 2024, satu unit syariah dari perusahaan asuransi jiwa telah mendapatkan izin usaha asuransi jiwa syariah. Proses pengalihan portofolio dari unit syariah ke perusahaan asuransi jiwa syariah yang baru saat ini sedang berlangsung.
Selain itu, satu unit syariah dari perusahaan asuransi umum telah menyelesaikan pengalihan portofolio kepada perusahaan Asuransi Syariah yang sudah ada.
Indeks saham syariah meningkat 2,26 persen
OJK juga telah menerbitkan aturan terkait UUS, termasuk melalui SEOJK Nomor 15/SEOJK.03/2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (SEOJK Tata Kelola Syariah BUS UUS).
SEOJK ini dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS, khususnya pada aspek tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah (DPS), kepatuhan syariah, manajemen risiko syariah, audit intern syariah, serta kaji ulang ekstern.
Sementara itu, aturan mengenai laporan dan penilaian sendiri (self-assessment) tata kelola syariah akan diselaraskan dengan ketentuan laporan dan penilaian tata kelola secara umum sebagaimana diatur dalam POJK Tata Kelola Bank Umum.
Secara keseluruhan, OJK menyampaikan bahwa industri keuangan syariah terus menunjukkan tren pertumbuhan. Hal ini antara lain terlihat dari indeks saham syariah (ISSI) yang meningkat sebesar 2,26 persen secara year-to-date (ytd).
Selain itu, kinerja intermediasi sektor jasa keuangan syariah tumbuh positif secara tahunan (year-on-year/yoy), dengan pertumbuhan pembiayaan perbankan syariah sebesar 11,94 persen, kontribusi asuransi syariah sebesar 7,25 persen, dan piutang pembiayaan syariah sebesar 17,24 persen.