SHARIA

Pemerintah Raih Rp6,27 Triliun dari Lelang Sukuk Negara

Dana terbesar berasal dari lelang sukuk seri PBSG001.

Pemerintah Raih Rp6,27 Triliun dari Lelang Sukuk NegaraIlustrasi sukuk. Shutterstock/Nor Sham Soyod
21 September 2022

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah meraih dana sebesar Rp6,27 triliun dari lelang enam seri sukuk negara atau surat berharga syariah negara (SBSN). Total penawaran masuk senilai Rp17,11 triliun melalui sistem lelang Bank Indonesia (BI).

Keenam seri sukuk negara yang dilelang adalah SPNS07032023 (reopening), PBS036 (reopening), PBS003 (reopening), PBSG001 (new issuance), PBS029 (reopening), serta PBS033 (reopening).

Mengutip keterangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Rabu (21/9), penyerapan dana terbesar berasal dari lelang sukuk seri PBSG001 senilai Rp4,4 triliun dari penawaran masuk sebanyak Rp11,15 triliun. Adapun imbal hasil atau yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 6,79294 persen.

Pendapatan dari sukuk seri lainnya

Selanjutnya, pemerintah menyerap dana senilai Rp640 miliar dari seri PBS033 yang mendapatkan penawaran senilai Rp1,02 triliun, dengan yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 7,22 persen.

Dari seri SPNS07032023, diraup dana sebesar Rp 500 miliar dari penawaran masuk sebanyak Rp800 miliar, dengan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar tiga persen.

Kemudian, pemerintah menyerap dana sebesar Rp350 miliar dari penawaran PBS003 sebanyak Rp660 miliar, dengan yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 6,60992 persen.

Pemerintah juga menarik dana sebanyak Rp250 miliar dari lelang PBS036 yang mendapatkan penawaran masuk sebesar Rp2,07 triliun, dengan penetapan yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 5,75 persen.

Terakhir, dari seri PBS029 diraup dana senilai Rp130 miliar dari penawaran senilai Rp1,4 triliun, dengan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 7,14973 persen. 

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.