SHARIA

Hartadinata Abadi Rambah Bisnis Gadai Syariah

Layanan ini baru tersedia di Jawa Barat dan Jawa Timur.

Hartadinata Abadi Rambah Bisnis Gadai SyariahDok. Hartadinata Abadi Tbk (HRTA)
02 October 2023

Jakarta, FORTUNE - Emiten produsen perhiasan emas,  PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA), melalui anak usahanya PT Gemilang Hartadinata Abadi merambah bisnis Gadai Syariah. Layanan ini baru tersedia dia dua  provinsi, yaitu Jawa Barat dan Jawa Timur.

Gadai Syariah ini melengkapi layanan gadai konvesional yang selama ini sduah berjalan di 6 provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan dan DKI Jakarta dengan 88 unit layanan gadai.

Peluncuran layanan gadai syariah oleh Gadai Hartadinata Abadi merupakan inovasi layanan untuk menjangkau segmen masyarakat yang menginginkan layanan dan produk gadai dengan  prinsip-prinsip syariah yang adil dan transparan, biaya terjangkau dan fleksibilitas layanan gadai. 

Direktur Utama PT. Gemilang Hartadinata Abadi Beny Witjaksono mengatakan,  layanan syariah dapat menjadi pilihan nasabah yang selama ini menginginkan ketenangan karena terbebas dari riba, namun tetap rasional karena dilayani dengan transparan.

"Peluncuran layanan gadai syariah ini merupakan upaya kami untuk melayani nasabah yang mengutamakan kesesuaian dengan nilai agama, yang jumlahnya semakin bertumbuh seiring dengan bertambahnya kelompok berpenghasilan menengah di Indonesia," katanya.
 

Jangkauan wilayah operasional

Layanan Gadai Hartadinata Abadi Syariah saat ini baru menjangkau nasabah di Jawa Barat dan Jawa Timur. Untuk wilayah Jawa Barat, pelayanan dilakukan di 13 unit Area Bandung Raya, Tasikmalaya, Banjarsari, Pangandaran, Pamanukan, Arjawinangun dan Plered dan Subang. Sedangkan untuk wilayah Jawa Timur, sebanyak 38 unit meliputi Area Surabaya hingga wilayah Madura. 

Perusahaan berencana memperluas area jangkauan layanannya ke depan, seiring dengan perkembangan rencana ekspansi layanan gadai syariah. Produk layanan gadai syariah dirancang untuk memenuhi kebutuhan finansial masyarakat dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Dalam proses transaksinya, gadai syariah menekankan manfaat keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip etika Islam, yang mana semua aspek operasional dan keuangan dipantau oleh Dewan syariah atau komite syariah yang memastikan kepatuhan terhadap Ketentuan fatwa Syariah yang belaku.

Manfaat layananan Gadai Syariah sendiri dapat dinikmati oleh berbagai kalangan dan segmen masyarakat tidak hanya terbatas bagi umat muslim, namun juga meluas ke berbagai semua segmen masyarakat.  

“Gadai syariah (Rahn) itu lebih menguntungkan bagi nasabah karena tidak dikenakan bunga dari pinjaman dana atas barang yang digadaikan, agar terhindar dari riba. Sewa modal yang dikenakan sebagai jasa gadai lebih rasional dan nyaman karena dihitung harian sesuai kebutuhan. Gadai syariah Hartadinata barang jaminan nasabahnya diasuransikan dan operasionalnya telah memperoleh ijin dan diawasi dari dan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Beny.

Sepanjang 2022, HRTA membukukan pendapatan  Rp6,92 triliun sepanjang 2022, tumbuh 32 persen secara tahunan (year on year/YoY) dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp5,24 triliun.

Pertumbuhan pendapatan ditopang oleh peningkatan penjualan dalam emas murni sebesar 26,83 persen (YoY) menjadi 7,75 ton di 2022 dari 6,11 ton pada tahun sebelumnya. Naiknya harga jual rata-rata/ ASP (average selling price) sebesar 4,07 persen menjadi Rp880.922 di 2022 turut berkontribusi terhadap naiknya kinerja perseroan.

Direktur Utama HRTA, Sandra Sunanto optimis bahwa tren positif pada pencapaian kinerja 2022 akan terus berlanjut di tahun ini. “Kami terus berinovasi dalam rangka meningkatkan produktivitas Perseroan baik melalui pengembangan produk yang inovatif dan juga perluasan pasar tidak hanya di domestik tetapi juga internasional," kata Sandra dalam keterangan tertulis. 

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.