SHARIA

Sederet Masalah yang Sebabkan 157 Penerbangan Haji Terlambat

Terdapat sejumlah kendala teknis.

Sederet Masalah yang Sebabkan 157 Penerbangan Haji TerlambatJemaah haji yang dilayani Garuda Indonesia. (dok. Garuda Indonesia)
29 October 2024

Fortune Recap

  • OTP fase 1 mencapai 86,98% dengan 72 kloter terlambat, sedangkan fase 2 (pemulangan) mencapai 84,63% dengan 85 kloter terlambat.
  • Kendala teknis seperti mesin terbakar, kebocoran bahan bakar, dan malfungsi pada pesawat menjadi penyebab utama keterlambatan penerbangan haji.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru-baru ini merilis data performa ketepatan waktu atau on-time performance (OTP) penerbangan Haji 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa penyebab keterlambatan pada sejumlah kloter penerbangan haji tahun ini cukup signifikan dan disebabkan oleh berbagai kendala teknis dan operasional.

Secara keseluruhan, OTP penerbangan haji pada 2024 mencapai 85,80 persen, dengan keterlambatan yang dialami oleh 157 kloter.

"Yang menjadi perhatian adalah OTP 2024 di fase 1 dan 2 dengan total 553 kloter. Pada fase I, OTP mencapai 86,98 persen dengan keterlambatan pada 72 kloter, sedangkan fase 2 (pemulangan) OTP berada pada angka 84,63 persen dengan keterlambatan pada 85 kloter," kata Lukman dalam rapat evaluasi Haji 2024 bersama Komisi VIII, Senin (28/10).

Lukman mengatakan bahwa kendala teknis menjadi salah satu penyebab utama keterlambatan penerbangan haji. Beberapa masalah teknis yang terjadi meliputi insiden mesin terbakar, kebocoran bahan bakar di pesawat, penggantian roda, malfungsi pada aircraft auxiliary power unit, serta masalah pada pendingin udara (AC) pesawat.

 "Gangguan-gangguan ini menyebabkan efek domino pada jadwal penerbangan berikutnya," ujarnya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.