7 Contoh Asuransi Syariah di Indonesia dan Jenis-Jenisnya
Mulai dari asuransi jiwa hingga haji dan umrah
Fortune Recap
- Asuransi syariah berasal dari kata "amana" yang berarti perlindungan dan "takaful" yang berarti saling menjamin.
- Asuransi syariah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
- Jenis asuransi syariah meliputi usaha asuransi umum syariah, usaha asuransi jiwa syariah, dan usaha reasuransi syariah.
- Contoh produk asuransi syariah antara lain asuransi jiwa, pendidikan, kesehatan, unit link, kerugian, berkelompok, dan haji serta umroh.
Asuransi Syariah merupakan salah satu produk layanan yang saat ini banyak dipilih masyarakat. Asuransi syariah atau dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah takaful atau kafala-yatakafalu yang artinya saling menjamin atau saling menanggung.
Meski tidak ada satu pun ayat dalam Al-Qur'an atau hadis yang secara eksplisit menyebutkan kata takaful, istilah tersebut secara umum mengandung makna "memelihara" dan "memikul risiko".
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, asuransi syariah adalah sistem perjanjian yang melibatkan perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis, serta perjanjian antara para pemegang polis untuk mengelola kontribusi sesuai dengan prinsip syariah dengan tujuan saling menolong dan melindungi.
Cara-cara yang dilakukan dalam asuransi syariah, antara lain:
- Memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis atas kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin ditanggung peserta atau pemegang polis akibat terjadinya suatu peristiwa yang tidak terduga; atau
- Memberikan pembayaran yang didasarkan pada kematian peserta atau pembayaran yang diberikan kepada peserta yang masih hidup, dengan manfaat yang jumlahnya telah ditentukan sebelumnya dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Jenis asuransi syariah
1. Usaha asuransi umum syariah
Usaha asuransi umum syariah adalah kegiatan pengelolaan risiko yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah untuk saling menolong dan melindungi. Hal ini dilakukan dengan memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis atas kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
2. Usaha asuransi jiwa syariah
Usaha asuransi jiwa syariah adalah kegiatan pengelolaan risiko yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah untuk saling menolong dan melindungi.
Dalam hal ini, pembayaran diberikan berdasarkan kondisi meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran lain kepada peserta atau pihak yang berhak pada waktu tertentu sesuai perjanjian. Jumlah pembayaran tersebut telah ditetapkan sebelumnya dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
3. Usaha reasuransi syariah
Usaha reasuransi syariah adalah kegiatan pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah yang berfokus pada risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya.
Contoh asuransi syariah
Produk asuransi syariah saat ini makin beragam. Berikut beberapa contoh asuransi syariah yang umum beredar:
1. Asuransi jiwa syariah
Produk ini memberikan manfaat berupa uang pertanggungan yang akan diberikan kepada ahli waris jika peserta asuransi meninggal dunia.
2. Asuransi pendidikan syariah
Asuransi ini memberikan dana pendidikan yang akan diserahkan kepada penerima manfaat (anak) sesuai dengan jenjang pendidikannya.
Besarnya dana pendidikan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi. Jika pemegang polis meninggal dunia, ahli waris tetap akan menerima manfaat dana pendidikan.
3. Asuransi kesehatan syariah
Produk asuransi ini memberikan santunan atau penggantian biaya jika peserta asuransi jatuh sakit atau mengalami kecelakaan.
4. Asuransi unit link syariah
Produk asuransi unit link atau dengan investasi tidak hanya ditemui pada asuransi konvensional, tetapi juga pada produk syariah. Selain memberikan perlindungan asuransi, produk ini juga memberikan manfaat investasi. Sebagian premi yang dibayar akan dialokasikan untuk dana tabarru (untuk saling menolong) dan sebagian lagi digunakan untuk investasi pemegang polis.
5. Asuransi kerugian syariah
Produk ini memberikan manfaat berupa penggantian kerugian atas harta benda yang dipertanggungjawabkan kepada tertanggung atau pemegang polis. Dengan memiliki asuransi ini, peserta akan mendapatkan perlindungan finansial jika terjadi kerugian yang tidak terduga.
6. Asuransi syariah berkelompok
Asuransi ini dirancang untuk kelompok atau kumpulan peserta, seperti perusahaan, organisasi, atau komunitas. Sebab jumlah pesertanya lebih banyak, premi yang dibayar menjadi lebih terjangkau dibandingkan dengan asuransi syariah individu.
7. Asuransi haji dan umroh
Asuransi ini memberikan perlindungan finansial kepada jamaah haji atau umroh dari berbagai musibah yang dapat terjadi selama ibadah di tanah suci. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengatur produk ini melalui fatwa MUI Nomor 39/DSN-MUI/X/2002 untuk memberikan ketenangan kepada jamaah selama menjalankan ibadah haji.
Demikian informasi seputar contoh asuransi syariah di Indonesia dan jenis-jenisnya. Semoga bermanfaat.