SHARIA

Ada 2 UUS Bank yang Wajib Spin-off, Siapa Saja?

Aset CIMB Niaga Syariah tembus Rp62,74 triliun.

Ada 2 UUS Bank yang Wajib Spin-off, Siapa Saja?ShutterStock/JOAT
11 October 2024

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa saat ini terdapat dua Unit Usaha Syariah (UUS) yang telah terkena kewajiban spin off sesuai POJK No. 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah. Kedua bank itu memiliki nilai aset UUS paling sedikit Rp50 triliun atau telah mencapai 50 persen dari total aset bank induknya. 

"Sesuai dengan POJK dimaksud, diberikan waktu paling lama dua tahun untuk mengajukan permohonan izin setelah kriteria tersebut dipenuhi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (11/10). 

Aset CIMB Niaga Syariah tembus Rp62,74 triliun

CIMB Niaga Apresiasi Nasabah di Harpelnas 2023/Dok CIMB Niaga

OJK juga telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan sejumlah bank tersebut, lantas siapakah kedua bank itu? 

Bila dilihat dari laporan keuangan perbankan, dua UUS yang memiliki aset jumbo ialah CIMB Niaga Syariah yang mencapai Rp62,74 triliun dan BTN Syariah yang mencapai Rp56 triliun. Dengan demikian, keduanya sudah memenuhi kriteria untuk Spin-Off

Dian menambahkan, kedua UUS tersebut dalam proses melakukan berbagai persiapan mulai dari penyesuaian model bisnis, infrastruktur, dan berbagai kebutuhan operasional lainnya untuk melakukan pemisahan. 

OJK belum terima pengajuan izin akuisisi dari BTN Syariah

BTN Syariah/dok. BTN

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.