BPKH Naikkan Manfaat Jemaah Haji Tunggu jadi Rp4,4 Triliun di 2025
BPKH incar kenaikan dana kelola 11%.
Jakarta, FORTUNE - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bakal menaikan nilai manfaat jemaah haji tunggu menjadi Rp4,4 triliun pada 2025 mendatang. Hal itu tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2025 yang dipaparkan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa, (24/09).
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah menyatakan bahwa distribusi manfaat kepada jemaah haji yang masih menunggu naik hampir dua kali lipat atau 91,3 persen dibanding tahun sebelumnya. "Asumsi imbal hasil yang optimis ini didasari pada rencana strategis yang disusun menggunakan skenario moderat, dengan target yield yang meningkat minimal 5 persen setiap tahunnya,” jelas Fadlul.
Sebagaimana diketahui perolehan nilai manfaat tahun berjalan yang didapatkan dari hasil kelolaan setoran awal jemaah, proporsinya selama ini lebih banyak digunakan untuk membiayai penyelenggaraan haji tahun berjalan.
Pemberian nilai manfaat untuk jemaah tunggu baru dilakukan setelah BPKH berdiri, dan mulai dibagikan sejak tahun 2018 secara proporsional. Pendistribusian nilai manfaat kepada jemaah tunggu diusulkan untuk terus naik bertahap secara gradual, menuju self financing.
BPKH incar kenaikan dana kelola 11%
RKAT juga mencatat target kenaikan Dana Kelolaan BPKH sebesar 11 persen menjadi Rp188,86 triliun pda 2025. Seperti diketahui, BPKH telah memiliki dana kelolaan penyelenggaraan haji pada 2023 mencapai Rp166,73 triliun.
Selain itu, BPKH juga mengincar kenaikan target pendaftar haji sebesar 9,6 persen serta kenaikan alokasi distribusi Virtual Account (VA) sebesar 91,3 persen
“Diharapkan kenaikan alokasi VA kepada jemaah tunggu ini akan mendorong peningkatan VA jemaah tunggu. Sehingga suatu hari nilai manfaat itu bisa dibagi seluruhnya langsung kepada masing-masing akun jemaah dan saat biaya haji diumumkan jemaah haji tinggal mengecek nilai VA nya," kata Fadlul.
Ini strategi penempatan dana investasi BPKH
Selain melakukan efisiensi dalam biaya operasional, BPKH memiliki sejumlah strategi investasi penempatan dana. Antara lain mengeksplorasi surat berharga syariah, termasuk SBSN dan surat berharga syariah yang diterbitkan BI, yang diatur OJK untuk memberikan yield yang optimal.
BPKH juga mendorong investasi emas sebagai upaya untuk melakukan lindung nilai (hedging) yang tetap berprinsip syariah, serta investasi lainnya yang berpotensi memberikan nilai manfaat yang optimal termasuk dalam ekosistem perhajian.
Serta, BPKH juga berupaya melakukan strategi inovasi berupa penggunaan platform digital dalam pengelolaan keuangan haji demi kemudahan setoran awal dan pelunasan bertahap Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk jemaah haji.
Dengan rencana dan strategi ini, BPKH berharap dapat meningkatkan nilai manfaat bagi jemaah haji dan memperkuat pengelolaan dana haji di Indonesia. Tentunya upaya-upaya ini juga memerlukan dukungan dari berbagai pihak termasuk dukungan regulasi dan kebijakan dari pemangku kepentingan.