Deposito Bank Victoria Syariah Raib Rp13,5 Miliar, Ini Arahan OJK
BVS berkomitmen selesaikan kasus fraud.
Jakarta, FORTUNE - Kasus raibnya deposito milik PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) yang ditempatkan pada PT Bank Victoria Syariah (BVS) telah ditangani kepolisian yang menyeret salah satu oknum petinggi di BVS. Tak tanggung-tanggung, total dana deposito yang hilang mencapai Rp13,5 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan langkah-langkah investigasi dan mendorong akselerasi penyelesaian permasalahan tersebut sesuai dengan POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan (POJK Perlindungan Konsumen).
“OJK telah meminta Bank melakukan hal-hal yang diperlukan terkait aspek pembuktian dan bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh pegawai bank,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, (12/1).
BVS berkomitmen selesaikan kasus fraud
Dian mengeaskan, BVS telah memberikan komitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut dan melaporkan pelaku kepada aparat penegak hukum yang prosesnya masih berjalan sampai dengan saat ini. Seperti diketahui sebelumnya, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Mini Sumandari yang merupakan mantan kepala cabang BVS sebagai tersangka dugaan fraud kasus tersebut.
“Menurut Bank terdapat sebagian dana yang belum atau tidak dapat diselesaikan karena adanya fraud, maka sesuai dengan POJK Perlindungan Konsumen, Bank perlu melakukan proses pembuktian sebelum bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul,” jelas Dian.
Dian menambahkan, ke depannya OJK akan senantiasa melakukan supervisory action untuk mendorong industri perbankan memperkuat penerapan manajemen risiko. Sehingga potensi timbulnya risiko dapat dimitigasi, termasuk risiko penyalahgunaan dana nasabah.