SHARIA

OJK Ungkap Nasib Bank Muamalat Usai Batal diakuisisi BTN

OJK ajak investor asing investasi di bank syariah RI.

OJK Ungkap Nasib Bank Muamalat Usai Batal diakuisisi BTNBank Muamalat. (gbgindonesia.com)
16 July 2024

Jakarta, FORTUNE - Proses akuisisi Bank Muamalat Indonesia, Tbk. (Bank Muamalat)  oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) harus batal di tengah jalan lantaran tidak adanya kesepakatan antar kedua pihak. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengimbau Bank Muamalat untuk gencar mencari investor baru untuk memperkuat bisnis. 

"Dengan batalnya akuisisi ini tentu masih dibuka peluang untuk bank atau lembaga lain untuk melakukan akuisisi terhadap Bank Muamalat dalam rangka untuk terus meningkatkan kinerja BMI dan perbankan syariah secara umum," kata Dian melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Selasa (16/7).

OJK ajak investor asing investasi di bank syariah RI

Ilustrasi Bank Syariah.
ShutterStock/JOAT

OJK juga membuka peluang kepada investor domestik maupun asing yang memiliki komitmen untuk mengembangkan perbankan syariah di Indonesia sesuai dengan roadmap perkembangan perbankan syariah. 

Dian menyebut, upaya untuk melakukan akselerasi pengembangan perbankan syariah bisa dilakukan dengan berbagai cara. Antara lain melalui program konsolidasi perbankan syariah yang akan terus menerus dilakukan untuk mencapai skala efisiensi dan competitiveness perbankan syariah secara menyeluruh. 

Upaya konsolidasi juga dimungkinkan sejalan dengan respon industri perbankan syariah terkait dengan regulasi mengenai spin off Unit Usaha Syariah. "Diharapkan dapat mewujudkan struktur pasar perbankan syariah ke depan yang lebih ideal, dengan kehadiran beberapa bank syariah berskala lebih besar dan lebih kompetitif," kata Dian. 

OJK belum terima laporan BTN

Ilustrasi Kantor Cabang BTN di Kuningan Jakarta/Dok BTN

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.