SHARIA

9 Pinjaman Syariah Online Resmi 2023, Tanpa Riba!

Alternatif bagi Anda yang membutuhkan dana.

9 Pinjaman Syariah Online Resmi 2023, Tanpa Riba!ilustrasi pinjaman syariah online (unsplash.com/Christian Dubovan)
21 April 2023

Mungkin Anda sudah tidak asing lagi dengan pinjaman online alias pinjol. Akan tetapi, pernahkah Anda mendengar mengenai pinjaman syariah online?

Pinjaman syariah adalah kredit yang disediakan lembaga keuangan dengan mengedepankan prinsip syariat Islam dalam sistem transaksinya. Berbeda dengan pinjaman biasa, sistem syariat tidak menerapkan bunga karena dianggap riba.

Selain itu, risiko yang terjadi antara debitur dan kreditur akan dibagi kedua belah pihak, serta sistem denda digunakan untuk dana sosial. Pinjaman syariah dapat menjadi alternatif bagi Anda yang ingin meminjam dana tanpa riba.

Di Indonesia sendiri, terdapat 9 daftar pinjaman syariah online resmi 2023 yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Simak selengkapnya di bawah ini!

1. Alami Sharia

Pinjaman syariah online resmi 2023 pertama adalah Alami Sharia. Seperti yang diketahui, ALAMI Group resmi terdaftar di OJK sebagai platform peer-to-peer (P2P) syariah.

Adapun debitur yang meminjam dana syariah harus berbentuk UMKM badan usaha PT maupun CV yang telah berjalan minimal 1 tahun. ALAMI melakukan pengecualian untuk sektor industri minuman keras, rokok, dan makanan haram.

Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah

  • KTP dan NPWP pendiri perusahaan
  • NPWP Perusahaan
  • Dokumen invoice pada pemberi kerja
  • Akta pendirian usaha
  • Laporan keuangan selama 3 tahun terakhir
  • Mutasi rekening koran 6 bulan terakhir.

2. Investree

Pinjaman syariah online resmi 2023 lainnya adalah Investree. Layanan P2P menyediakan jasa konvensional dan syariah.

Untuk pinjaman dengan sistem syariah, dapat Anda lakukan secara online dengan tawaran imbal hasil atraktif hingga 20 persen p.a. Anda juga bisa mendapatkan dari nilai tagihan maksimal 80 persen dengan nilai maksimum hingga Rp2 miliar dengan tenor 30 hari hingga 180 hari.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.