Produk Bank Syariah mengalami perkembangan yang pesat di Indonesia.
Berbeda dengan bank konvensional, produk bank syariah sudah mendapat persetujuan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Selain itu, peraturan atau akad yang mengikat juga telah disesuaikan dengan koridor DSN-MUI.
Produk bank syariah adalah sebuah terobosan terbaru dalam dunia perbankan.
Berikut beberapa produknya yang sekiranya bisa menjadi alternatif Anda di luar bank konvensional.
1. Tabungan syariah
Tabungan merupakan simpanan uang nasabah. Salah satu media penyimpanannya adalah membuka rekening atau tabungan di bank.
Tak hanya berguna untuk menyimpan dana, tabungan juga berfungsi untuk mempermudah aktivitas transaksi pengguna seperti penyetoran, transfer, dan lain-lain.
Salah satu media penyimpanan yang sekiranya dapat menjadi pilihan Anda adalah tabungan syariah.
Perbedaannya dengan tabungan konvensional adalah kesepakatan atau akad antara nasabah dan bank syariah menggunakan akad mudharabah.
Dalam hal pengelolaannya, akad ini menerapkan sistem bagi hasil antara pengguna dan pihak bank, di mana pihak bank syariah bertanggung jawab mengelola dana simpanan yang nantinya digunakan sebagai modal usaha produktif dengan prinsip syariah.
Keuntungan yang didapatkan akan dibagi hasil sesuai dengan kesepakatan yang ada.
Tabungan syariah tidak mengenal unsur bunga karena dinilai riba dan tidak halal.
2. Deposito syariah
Deposito syariah menjadi salah satu alternatif untuk menyimpan dana atau simpanan berjangka.
Sama seperti tabungan syariah, produk ini menerapkan prinsip mudharabah, yaitu bagi hasil atau nisbah.
Umumnya, keuntungan yang ditawarkan oleh pihak bank adalah 60:40 untuk nasabah dan bank.
Selain itu, pihak bank juga memberikan fasilitas Automatic Rollover (ARO) dan memastikan dana nasabah aman melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Selain itu, deposit bisa ditarik setelah waktu simpanan tertentu, misal 3 bulan, 6 bulan, hingga 1 tahun.
3. Giro syariah
Salah satu bentuk penyimpanan yang bisa Anda gunakan adalah Giro syariah. Berbeda dengan deposit, pendana bisa menarik simpanan dengan menggunakan cek atau bilyet giro (selain ATM).
Adapun giro digunakan untuk memberikan kemudahan bertransaksi dengan nominal uang yang besar dan bisa kapan saja.
Biasanya, giran, sebutan dari nasabah giro, dapat berbentuk perorangan atau lembaga hukum lainnya.
4. Gadai syariah
Produk selanjutnya yang bisa anda coba adalah produk pinjaman tunai berbasis syariah atau disebut juga dengan gadai syariah.
Akad yang digunakan adalah akad rahn atau ijarah. Adapun aturan dari gadai syariah adalah sebagai berikut:
- Nasabah atau debitur wajib untuk memberikan barang jaminan kepada pihak bank.
- Barang jaminan digunakan apabila debitur tidak sanggup untuk melunasi cicilan.
- Bila harga barang jaminan melebihi dari besarnya pinjaman, maka kelebihannya akan kembali kepada debitur.
- Debitur akan dikenakan biaya tambahan yaitu biaya pemeliharaan barang.
5. Produk pinjaman syariah
Salah satu produk bank syariah yang bisa digunakan adalah pinjaman syariah. Sebuah sistem di mana debitur wajib untuk melunasi utang baik langsung maupun mencicil.
Contoh, nasabah ingin melakukan pinjaman uang karena ingin membeli barang yang penting.
Nantinya, bank syariah akan membeli barang tersebut dahulu, kemudian menjual kepada nasabah dengan harga yang telah dimasukkan margin.
Hal ini tidak termasuk riba karena bertujuan untuk tolong-menolong. Tentunya, peraturan dalam sistem pinjaman ini mengikuti aturan-aturan syariat.
Itulah beberapa produk bank syariah di bidang perbankan yang bisa Anda pilih.
Bank konvensional dan bank syariah sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Semua tergantung kebutuhan dari pengguna itu sendiri.
Jadi, manakah produk bank syariah yang ingin Anda coba?