SHARIA

Mengenal Reksadana Syariah Lebih Dalam

Ada 10 jenis reksadana syariah dengan risiko berbeda.

Mengenal Reksadana Syariah Lebih DalamKhakimullin Aleksandr/Shutterstock
27 October 2021

Jakarta, FORTUNE - Reksadana syariah menyertai kiprah reksadana konvensional di pasar modal. Produk itu hadir sebagai opsi bagi Anda yang membutuhkan produk investasi sesuai syariat Islam. Karena itu, ada sejumlah perbedaan di antara kedua produk tersebut. 

Per September 2021, ada 286 reksadana syariah yang beredar dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) 41.31. Mengacu pada data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik jumlah maupun NAB produk investasi itu sama-sama menurun dibandingkan 2020. Sebagai informasi, NAB adalah nilai yang mengindikasikan kekayaan bersih reksadana syariah masing-masing investor tiap harinya.

Menurut OJK, efek dalam portofolio reksadana syariat tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Contohnya, sukuk, saham syariah, serta efek syariah lain.

Tak kenal maka tak sayang, begitu kata pepatah. Jadi, jika Anda tertarik berinvestasi reksadana syariah, maka kenalilah produk tersebut melalui ulasan berikut.

1. Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Konvensional

Dari sisi pengelolaan, reksadana syariah sejalan dengan syariat Islam. Itu tak berlaku bagi reksadana konvensional. Portofolio investasi reksadana syariat pun hanya meliputi daftar efek dalam Daftar Efek Syariah.

Saat Anda memulai investasi reksadana syariah, terdapat mekanisme pembersihan kekayaan nirhalal (cleansing). Ada pula keberadaan dewan pengawas syariah. Kedua hal itu tak ada pada reksadana konvensional. Perjanjian atau akad antara reksadana konvensional dan syariah pun berbeda.

2. Karakteristik Reksa Dana Syariah

Setidak-tidaknya, ada 9 karakteristik reksadana syariah. Berikut perinciannya:

- Terjangkau

Unit penyertaannya dapat Anda beli minimal Rp100.000.

- Diversifikasi Investasi

Produk syariah tersebut terdiri atas kumpulan beragam efek, sehingga menekan risiko investasi apabila salah satu efek menurun.

- Kemudahan Berinvestasi

Reksadana syariah dikelola oleh manajer investasi (MI), sehingga menurut OJK, investor tak perlu analisis mendalam.

- Efisiensi Biaya dan Waktu

Biaya investasinya cenderung rendah dan investor tak perlu memantau sebab MI telah melakukannya.

- Hasil Optimal

Return sesuai dengan jenis reksadana syariah yang diinginkan, serta jangka waktu investasi.

- Likuiditas Terjamin

Pencairan bisa Anda lakukan sewaktu-waktu melalui penjualan unit penyertaan yang dimiliki.

- Transparansi

Penanam modal akan menerima laporan kerja reksadana syariah secara berkala sehingga bisa mengetahui hasil investasinya.

- Legalitas Terjamin

Produk reksadana syariah diawasi oleh OJK serta dikelola oleh MI yang memiliki lisensi OJK.

- Sesuai Prinsip Syariah

Produk reksadana syariah telah mengantongi fatwa dari Dewan Syariah Nasional–Majelis Utama Indonesia (DSN–MUI). Dewan Pengawas Syariah juga meninjau langsung aspek kesyariatannya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.