TECH

Bjorka Bocorkan Data Paspor, Pengamat Ungkap Sederet Bahayanya

Bjorka jual data paspor WNI seharga US$10.000.

Bjorka Bocorkan Data Paspor, Pengamat Ungkap Sederet Bahayanyailustrasi hacker (pixabay.com/B_A)
06 July 2023

Jakarta, FORTUNE – Sebanyak 34 juta data paspor Warga Negara Indonesia (WNI) diduga bocor oleh aksi peretasan Bjorka. Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, mengungkapkan sejumlah dampak dan baha kebocoran data paspor, mulai dari pemalsuan identitas hingga kredibilitas keamanan siber pemerintah Indonesia.

“Data pribadi tersebut dapat dimanfaatkan oleh orang lain untuk melakukan tindak kejahatan seperti penipuan, baik penipuan secara langsung kepada orang yang datanya bocor tersebut, maupun penipuan lain dengan mengatasnamakan atau menggunakan data pribadi orang lain,” kata Pratama kepada Fortune Indonesia, Kamis (6/7).

Data pribadi yang dibocorkan Bjorka kali ini adalah data pribadi di paspor, yang di dalamnya terdapat berbagai informasi nama, jenis kelamin, tanggal lahir, nomor paspor, hingga tanggal kadaluarsa paspor. “Data tersebut adalah data valid, karena di salah satu baris data di file sample yang dibagikan tersebut juga ada data paspor lama saya yang sudah kadaluarsa pada tahun 2011,” katanya.

Lebih berbahaya, kata Pratama, bila pemalsuan identitas ini dipergunakan untuk tindakan terorisme, sehingga aparat keamanan bisa mendapatkan data yang salah dengan target operasi mereka.

Kebocoran data semacam ini akan mencoreng kredibilitas pengamanan siber pemerintah yang mengarah ke beberapa lembaga, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). “Pihak lain akan menyimpulkan bahwa faktor keamanan siber sektor pemerintahan adalah cukup rendah,” katanya.

Keseriusan pemerintah

Chairman CISSReC, Pratama Persadha.
Chairman CISSReC, Pratama Persadha. (dok. Pribadi)

Kasus kebocoran data pribadi yang kerap terjadi di Indonesia menurutnya harus ditanggapi serius oleh pemerintah, terutama dalam menerapkan hukum dan regulasi tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). UU PDP yang baru disahkan sendiri baru mulai aktif pada Oktober 2024.

“Dalam kasus kebocoran data, pihak-pihak yang harus bertanggung jawab adalah perusahaan sebagai pengendali atau pemroses data, serta pelaku kejahatan siber yang menyebarkan data pribadi ke ruang publik,” ujar Pratama.

Untuk itu, pemerintah harus segera membentuk komisi PDP sesuai amanat UU PDP, agar proses penegakan hukum serta pemberian sanksi bisa segera diterapkan. “Dengan diterapkannya sanksi administratif dan hukum yang ada di UU PDP, pihak-pihak yang terkait dengan data pribadi lebih perhatian terhadap keamanan data pribadi,” katanya.

Tak menjamin 100% aman

Ilustrasi keamanan siber. Shutterstock/Gorodenkoff
Ilustrasi keamanan siber. Shutterstock/Gorodenkoff

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.