TECH

Bertemu Bos IBM, Airlangga Bahas Kerja Sama Kembangkan Ekonomi Digital

40 persen ekonomi digital ASEAN berada di Indonesia.

Bertemu Bos IBM, Airlangga Bahas Kerja Sama Kembangkan Ekonomi DigitalMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat bertemu dengan General Manager IBM Asia Pacific Paul Burton di Kemenko Perekonomian, Selasa (21/6). (Dok. Istimewa).
22 June 2022

Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Airlangga Hartarto, menerima kedatangan General Manager IBM Asia Pacific, Paul Burton, di Jakarta, Selasa (21/6). Pertemuan tersebut di antaranya bertujuan untuk membahas berbagai peluang kerja sama dengan IBM di sektor ekonomi digital.

“Pelaksanaan tranformasi digital di Indonesia saat ini di antaranya mencakup pembangunan sarana infrastruktur, baik fisik maupun digital, termasuk pengembangan jaringan 5G, pembangunan sejumlah data center, rencana pengadaan low orbital satellite untuk menyediakan layanan internet sampai ke pelosok Indonesia, serta penerapan program Indonesia 4.0 dalam mendukung perkembangan industri nasional,” kata Airlangga dalam pernyataannya, Selasa (21/2).

Nilai ekonomi digital Indonesia pada 2021 tercatat sebagai yang tertinggi di Asia Tenggara, yakni US$70 miliar. Diperkirakan angka tersebut akan terus tumbuh mencapai US$146 miliar pada 2025.

Selain itu, 40 persen pangsa pasar ekonomi digital Asia Tenggara berada di Indonesia.

Sektor yang menjadi penopang utama ekonomi digital di Indonesia adalah e-commerce yang tahun lalu nilainya mencapai US$53 miliar, dan diprediksi menjadi US$104 miliar pada 2025.

Pengembangan juga terjadi pada sejumlah subsektor ekonomi digital seperti healthtech (telemedicine), fintech, edutech, serta pelaksanaan program Kartu Prakerja yang melibatkan 115 lembaga pelatihan online dan telah diikuti oleh lebih dari 12 juta orang.

IBM akan buat lembaga pelatihan digital di Batam

Warga memainkan permainan virtual reality. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.