Dilarang Beroperasi, TikTok Shop di Indonesia Resmi Tutup Hari Ini
TikTok menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.
Jakarta, FORTUNE - TikTok secara resmi akan menghentikan operasional layanan TikTok Shop di Indonesia per hari ini, Rabu (4/10) pada pukul 17.00 WIB. Keputusan ini diambil sebagai tanggapan terhadap larangan social commerce beroperasi di Indonesia.
Dalam rilis resmi yang dikeluarkan oleh TikTok, perusahaan mengungkapkan komitmennya untuk menghormati dan mematuhi regulasi serta Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” ujar TikTok dikutip dari rilis resminya, Selasa (3/10).
Kendati demikian, TikTok akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana bisnis ke depannya.
Untuk pesanan yang masih berlangsung, TikTok berkomitmen memberikan dukungan dan layanan kepada pelanggan. “Kami akan mendampingi seller TikTok Shop Indonesia untuk melalui masa sulit ini,” ujarnya.
Media sosial asal Tiongkok ini pun menyatakan akan berupaya melakukan penyesuaian produk untuk menemukan cara inovatif dalam mendukung pertumbuhan jangka panjang komunitas UMKM di Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang TikTok Shop untuk berdagang. Larangan itu diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).
Dalam aturan terbaru itu, media sosial (medsos) hanya boleh digunakan untuk promosi. Apabila ada aplikasi medsos yang ingin berjualan harus membuat aplikasi e-commerce terpisah sesuai ketentuan.
Jokowi sorot fenomena TikTok Shop
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti fenomena TikTok Shop yang dinilai menjadi refleksi keterlambatan birokrasi dalam menyiapkan regulasi.
Jokowi menyebut,seharusnya ada regulasi yang dapat mengatur keberadaan teknologi baru. Apalagi, ketika muncul pro dan kontra TikTok Shop yang diduga mengancam Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Mestinya teknologinya muncul, regulasinya disiapkan oleh birokrasi kita. Setiap muncul, siapkan. Kalau enggak siap, yang kena nanti seperti yang baru saja kejadian, TikTok Shop, bisa mengenai UMKM kita, mengenai pasar-pasar tradisional kita,” ujar saat sambutan Rakernas Korpri yang disiarkan secara virtual, Selasa (3/10).
Jokowi pun menuturkan, sebenarnya setiap e-commerce dapat memberi manfaat jika didukung oleh regulasi, tetapi bisa berdampak buruk jika tidak diikuti oleh aturan yang dibutuhkan.
Kekhawatiran serupa juga dialami oleh sejumlah negara besar. Ketika hadir di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di India pada September lalu, Jokowi menungkapkan, ada enam negara yang mengkhawatirkan perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
"Apa yang ditakutkan, teknologinya ini sudah melesat maju, regulasinya belum siap, belum ada, sudah ke mana-mana," kata dia.
Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa para aparatur sipil negara (ASN) dan birokrasi memiliki tugas untuk menyiapkan regulasi terkait teknologi yang berkembang pesat.
"Harus diubah orientasinya, tapi memang dimulai dari pusatnya dulu. Sistemnya, peraturannya, regulasinya, memang agar orientasinya berubah," ujarnya.