TECH

Menkominfo: Data Center Singapura Hampir 4 Kali Lipat dari Indonesia

Indonesia butuh pusat data yang lebih besar lagi.

Menkominfo: Data Center Singapura Hampir 4 Kali Lipat dari IndonesiaIlustrasi data center (Bisnis Sumatra)
22 March 2024

Fortune Recap

  • Kebutuhan penyediaan data center di Indonesia semakin penting seiring dengan peningkatan jumlah pengguna internet.
  • Ukuran pusat data di Indonesia hanya 184 MW, seperempat kapasitas data center Singapura yang memiliki 707 MW, perlu optimalisasi infrastruktur.
  • Konsumsi perkapita pusat data di Indonesia mencapai 0,66 watt per kapita, jauh lebih rendah dari Singapura yang mencapai 7,07 megawatt.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan kebutuhan penyediaan Data Center di Indonesia makin penting seiring dengan peningkatan jumlah pengguna internet. 

“Namun, ukuran pusat data di Indonesia dengan 184 megawatt (MW) di tahun 2023 itu seperempat kapasitas data center milik Singapura yang mempunyai 707 MW. Sehingga kita memang masih perlu untuk melakukan optimalisasi infrastruktur,” kata dia ketika ditemui di Jakarta, Kamis (21/3).

Dari sisi konsumsi per kapita, pusat data di Indonesia mencapai 0,66 watt per kapita. Jika dibandingkan dengan Singapura, kapasitas pusat datanya 7,07 megawatt atau hampir 4 kali lipat kapasitas Indonesia.

Budi Arie menilai Indonesia masih harus bekerja keras memperbaiki ketertinggalannya dari negara tetangga. Dia menekankan pemerintah membutuhkan dukungan pemangku kepentingan, khususnya pelaku industri terkait.

“Dengan kondisi tersebut, kita terus mendukung untuk pertumbuhan pusat data. Kita juga berusaha menciptakan ranah permainan yang setara bagi pelaku industri nasional dalam menghadapi iklim ekonomi yang menantang,” ujarnya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.