TECH

Menkop UKM Teten: Tiktok Shop Masih Melanggar Aturan

TikTok hanya boleh menyediakan fitur promosi atau iklan.

Menkop UKM Teten: Tiktok Shop Masih Melanggar AturanMenteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki bertemu dengan Ketua KPPU Fanshurullah Asa bersama jajaran Anggota Komisioner KPPU lainnya di Kantor KemenKopUKM, Jakarta, Senin (19/2). (Dok. Kemenkop UKM)
20 February 2024

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan (Kemendag) diminta untuk segera menindak TikTok Shop karena masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023. 

"Kami di Kementerian Koperasi sudah jelas, TikTok masih melanggar Permendag 31 tahun 2023," kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, di hadapan wartawan, Senin (19/2).

Teten mengatakan dia tidak mempermasalahkan investasi TikTok ke Tokopedia. Namun, problemnya adalah, menurutnya, TikTok belum memindahkan sepenuhnya transaksi dari TikTok Shop ke Tokopedia. Itu jadi penting karena platform media sosial TikTok hanya boleh menyediakan fitur promosi atau iklan.

Namun, Teten mengakui tidak bisa berbuat banyak karena yang berwenang menindak pelanggaran atas aturan itu adalah Kementerian Perdagangan. 

"Kita nanti tunggu Pak Mendag," kata Teten. 

Dia menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan TikTok yang saat ini telah bekerja sama dengan Tokopedia. Namun, dia menyayangkan TikTok Shop masih beroperasi dengan cara yang sebelumnya dilarang, yakni transaksinya masih berada di platform media sosial itu sendiri.

Sebelumnya, TikTok mengakuisisi saham baru Tokopedia senilai US$840 juta atau sekitar Rp13,04 triliun, yang membuatnya menguasai 75,01 persen atau 38,18 juta saham TikTok melalui TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., dan menjadikannya sebagai pengendali baru Tokopedia.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.