Menteri Perindustrian RI Tolak Proposal Investasi Apple US$100 Juta
Dianggap tidak sebanding dengan pemain lain.
Fortune Recap
- Proposal belum memenuhi aspek keadilan investasi, komitmen perusahaan teknologi lain, dan TKDN sebagai syarat penjualan produk di Indonesia.
- Apple diminta melunasi sisa komitmen investasi hingga 2023 dan mendirikan fasilitas produksi di Indonesia.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian (KeMenperin) menolak proposal Investasi senilai US$100 juta yang diajukan oleh Apple setelah melewati penilaian teknokratis mendalam.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa proposal tersebut belum memenuhi empat aspek keadilan investasi yang menjadi acuan utama dalam pengambilan keputusan.
"Proposal Apple belum memenuhi aspek keadilan, terutama jika dibandingkan dengan investasi Apple di negara lain, kontribusi merek HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) lain di Indonesia, serta penciptaan nilai tambah, penerimaan negara, dan lapangan kerja di Indonesia," kata Agus dalam acara konferensi pers, Senin (25/11).
Kemenperin menilai bahwa investasi Apple saat ini belum sebanding dengan komitmen perusahaan teknologi lainnya yang telah membangun fasilitas produksi di Indonesia. Apple hingga kini belum memiliki pabrik di Tanah Air, sementara merek lain telah berkontribusi secara signifikan terhadap penciptaan nilai tambah dan pembukaan lapangan kerja lokal.
Kemenperin juga mengingatkan Apple melunasi sisa komitmen investasi hingga 2023, terpisah dari pembahasan proposal investasi baru untuk periode 2024–2026. Dalam proposal baru ini, Apple wajib memenuhi persyaratan mendapatkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN), yang menjadi syarat utama penjualan produk elektronik di Indonesia.
"Kami mengimbau agar Apple segera mendirikan fasilitas produksi di Indonesia. Dengan begitu, mereka tidak perlu mengajukan proposal investasi baru setiap tiga tahun," kata Agus.
Sedang merevisi aturan TKDN
Sebagai langkah strategis, Kemenperin sedang merevisi Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 mengenai penghitungan nilai TKDN untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet. Revisi ini dilakukan untuk mencerminkan perubahan lanskap industri HKT sekaligus menegakkan prinsip investasi berkeadilan.
Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) akan segera memanggil perwakilan Apple ke Indonesia untuk membahas dua hal utama: pelunasan komitmen investasi 2023 dan revisi proposal investasi baru untuk periode 2024–2026.
Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah memastikan investasi asing yang masuk ke Indonesia tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi perekonomian nasional dan masyarakat.
Sebelumnya, Apple dikabarkan meningkatkan penawarannya untuk berinvestasi di Indonesia hingga US$100 juta, sepuluh kali lipat dari rencana yang sebelumnya hanya US$10 juta.
Investasi ini disebut sebagai upaya terbaru raksasa teknologi AS ini demi membujuk pemerintah mencabut larangan penjualan IPhone 16 di dalam negeri.