TECH

Aspakrindo: Aturan Baru Kripto Dorong Peningkatan Keamanan Investor

Aturan baru memberikan ruang keterlibatan pelaku industri.

Aspakrindo: Aturan Baru Kripto Dorong Peningkatan Keamanan InvestorIlustrasi pertemuan bisnis tentang keputusan investasi untuk bitcoin. Shutterstock/Morrowind
15 August 2022

Jakarta, FORTUNE – Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) mengapresiasi aturan terbaru aset kripto oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Lembaga ini menyatakan regulasi tersebut akan mendorong peningkatan keamanan investor serta transaksi aset kripto dalam negeri.

"Dengan pendekatan positive list, regulasi ini dapat mengakomodasi kebutuhan dari para pelaku industri mengenai peraturan yang ramah inovasi dan tidak menghambat laju pertumbuhan bisnis," kata Ketua Umum Aspakrindo, Teguh Kurniawan Harmanda, dalam rilis kepada media, Senin (15/8).

Bappebti sebelummnya menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan teranyar ini menetapkan 383 jenis aset kripto dapat diperdagangkan di pasar fisik.

Aturan terbaru ini sekaligus membatalkan peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur perdagangan 229 jenis aset kripto.

“Terbitnya Perba ini untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto. Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah,” kata Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (10/8).

Poin penting

Ilustrasi aset kripto. Shutterstock/Pedrosek

Ada sejumlah poin penting yang mesti diketahui publik soal regulasi aset kripto teranyar ini, kata Harmanda. Menurutnya, investor dengan pemahaman yang cukup bisa mendalami industri yang tergolong baru.

Dia menyebut inti Perba No 11 Tahun 2022 ini dalam penyediaan keamanan lebih tinggi kepada investor aset kripto domestik, terutama dalam soal penentuan listing dan delisting aset kripto. Sebagai misal, aturan itu melarang exchanger untuk melakukan perdagangan kripto yang berada di luar daftar aset kripto legal. Lalu, peraturan ini juga memuat pedoman teknis baru tentang penilaian aset kripto yang layak dianggap legal di Indonesia.

Berdasarkan aturan sama, terdapat teknis waktu pelaksanaan peninjauan kembali status legalitas minimal setiap satu tahun sekali, serta pencabutan aset kripto yang berada di platform pertukaran kripto di Indonesia.

Lalu, aturan tersebut memuat klausul sanksi bagi pedagang aset kripto yang melanggar peraturan baru ini. Itu belum termasuk soal pihak mana saja yang bisa menjadi tim penilaian status legalitas aset kripto di dalam negeri.

"Aturan ini memberikan ruang juga bagi pelaku industri untuk menjadi bagian dalam penilaian aset kripto. Aspakrindo mendukung langkah ini dan meminta Bappebti segera membentuk tim kajian aset kripto sebagaimana dimaksud dalam Perba secepatnya untuk mengisi ruang kosong sebelum terbentuknya bursa," ujar Harmanda.

Dorong keamanan dan transaksi

Ilustrasi kripto. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.