BI Rilis Desain Rupiah Digital, Aspakrindo: Positif Bagi Aset Kripto
CBDC dianggap inovasi yang harus diimplemetasikan.
Jakarta, FORTUNE – Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menyatakan langkah Bank Indonesia yang menerbitkan white paper mengenai rupiah digital (CBDC) akan berdampak positif bagi industri aset kripto.
Ketua Umum Aspakrindo, Teguh Kurniawan Harmanda, dalam keterangan resmi yang dikutip Senin (5/12), mengatakan white paper itu menjadi langkah awal yang baik untuk menjajaki desain CBDC yang tepat, serta hubungannya dengan pengembangan adopsi blockchain, termasuk perdagangan aset kripto.
Menurutnya, perkembangan CBDC adalah sebuah keniscayaan karena Indonesia cepat atau lambat akan mengarah ke sana.
“Jika CBDC dirancang dengan hati-hati, berpotensi menawarkan lebih banyak ketahanan, lebih aman, ketersediaan lebih besar, dan biaya lebih rendah," kata Harmanda.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyatakan white paper ini menguraikan rumusan CBDC bagi Indonesia dengan mempertimbangkan asas manfaat dan risiko. Penerbitan dokumen tersebut merupakan langkah awal dari proyek besar pengembagan inisiatif eksplorasi desain arsitektur Digital Rupiah yang diberi nama Proyek Garuda.
"Pengembangan rupiah digital ini sebagai satu-satunya alat pembayaran digital yang sah di Indonesia," kata Perry dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia, Rabu (30/11).
Rupiah digital dan Web3
Aspakrindo menyatakan siap bersinergi dengan BI dan seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung penerbitan rupiah digital. Sebab, itu berkenaan dengan sinergi dalam Proyek Garuda yang akan menyasar tujuh area prioritas seperti perdagangan aset kripto, dan ekosistem Web3.
Dalam white paper rupiah digital, dijelaskan aset tersebut didesain untuk dilengkapi dengan berbagai kasus penggunaan baik dalam ekosistem wholesale maupun ritel.
Rupiah digital akan menjadi aset settlement untuk berbagai jenis transaksi di pasar barang dan jasa maupun pasar keuangan, baik yang berada dalam ekosistem tradisional maupun ekosistem digital, seperti ekosistem Web3 termasuk di dalamnya decentralized finance (DeFi) dan metaverse.
"Dengan begitu pengembangan dan adopsi teknologi blockchain akan semakin masif di Indonesia dan menciptakan talenta serta peluang untuk developer lokal mengembangkan bisnisnya," katanya.
Namun, peraturan setingkat Undang-Undang yang ada belum dapat menjadi landasan bagi rupiah digital untuk berstatus legal tender. Di sisi lain, status tersebut diperlukan agar rupiah digital bisa menjadi jangkar dalam berbagai kasus penggunaan di ekosistem Web3.