TECH

Bursa Kripto Resmi dan Terdaftar di RI, Berikut Daftarnya per 2022

Investor sebaiknya bertransaksi di bursa terdaftar.

Bursa Kripto Resmi dan Terdaftar di RI, Berikut Daftarnya per 2022Ilustrasi bursa kripto. Shutterstock/Daliu
23 December 2022

Jakarta, FORTUNE – Indonesia mengatur aset kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan. Pelaksanaan dan pengawasan perdagangan aset investasi itu berada dalam naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Bappebti telah menetapkan calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang dapat menyelenggarakan perdagangan aset kripto. Investor Indonesia sebaiknya bertransaksi pada bursa aset kripto yang telah resmi dan terdaftar di regulator. 

Meski status pedagang fisik aset kripto ini masih calon, Bappebti telah memberikan izin kepada pedagang tersebut untuk menggelar perdagangan aset kripto melalui aplikasinya masing-masing, demikian laman beincrypto.com. Dengan begitu, mereka dapat dianggap sebagai pedagang fisik aset kripto.

Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset kripto, pedagang fisik aset kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk melakukan kegiatan transaksi yang berkaitan dengan Aset Kripto baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi pelanggan aset kripto.

Dalam aturan tersebut, terdapat persyaratan persetujuan bagi pedagang aset kripto di Indonesia. Misalnya, calon pedagang kripto harus berbentuk perseroan terbatas (PT) dengan modal Rp50 miliar dan ekuitas Rp40 miliar.

Syarat lain sebagai pedagang kripto adalah menjadi anggota bursa dan kliring, serta memiliki rekening terpisah. Selanjutnya, pedagang fisik aset kripto juga harus memiliki struktur organisasi minimal IT, audit, legal, pengaduan nasabah, client support, dan accounting.

Pedagang aset fisik kripto juga harus memiliki prosedur (SOP) minimum mekanisme penyimpanan aset kripto, pengawasan, pengendalian internal dan manajemen risiko. Setidaknya memiliki 1 pegawai bersertfikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP) dan terakhir, harus ada sistem yang terstandarisasi.

Daftar bursa aset kripto

Ilustrasi aset kripto. Shutterstock/Chinnapong

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.