TECH

Kasus Penipuan Kripto Marak, Kerugian Korban Tembus Rp14 Triliun

Jenis penipuan paling banyak adalah investasi bodong.

Kasus Penipuan Kripto Marak, Kerugian Korban Tembus Rp14 TriliunIlustrasi penipuan kripto. Shutterstock/Vitalii Vodolazskyi
07 June 2022

Jakarta, FORTUNE – Komisi Perdagangan Federal (FTC) Amerika Serikat menyebut sejak tahun lalu ada 46 ribu orang yang telah melaporkan kehilangan kripto dengan jumlah kerugian US$1 miliar atau lebih dari Rp14 triliun.

Menurut FTC, aset kripto adalah metode yang umum dimanfaatkan penipu untuk menggasak uang seseorang meskipun belum menjadi alat pembayaran utama. Sejumlah aset digital yang kerap digunakan untuk penipuan ini adalah Bitcoin (70 persen), stablecoin Tether (10 persen), dan Ether (9 persen).

Menurut FTC, aset kripto memiliki sejumlah fitur menarik bagi scammers. Tidak ada bank atau otoritas terpusat untuk memberikan tanda akan transaksi mencurigakan maupun upaya untuk mengantisipasi penipuan.

“Transfer aset kripto tidak dapat dikembalikan setelah uangnya hilang. Tidak ada cara untuk mendapatkannya kembali. Dan kebanyakan orang masih asing dengan cara kerja kripto. Pertimbangan ini tidak unik untuk transaksi kripto, tetapi semuanya bermain di tangan penipu,” begitu laporan FTC, dikutip Selasa (7/6).

Sebagian besar korban penipuan mengaku mereka terpancing dari iklan, unggahan, atau pesan di platform media sosial seperti Instagram (32 persen), Facebook (26 persen), Whatsapp (9 persen), dan Telegram (7 persen).

Sebagai perbandingan, Chainalysis, perusahaan riset blockchain, menyatakan nilai kejahatan kripto pada 2021 mencapai US$14 milliar atau lebih dari Rp202 triliun. Pertumbuhannya 79 persen dibandingkan 2020 yang mencapai US$7,8 miliar, dan sejauh ini dianggap sebagai yang tertinggi.

Jenis penipuan kripto

Bitcoin emas (cryptocurrency) dengan borgol di keyboard komputer. Shutterstock/Chat Karen Studio
Bitcoin emas (cryptocurrency) dengan borgol di keyboard komputer. Shutterstock/Chat Karen Studio

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.