TECH

Ramai Kebocoran Data, Kominfo Minta PSE Privat Perkuat Keamanan Siber

PSE privat diminta koordinasi jika ada dugaan kebocoran.

Ramai Kebocoran Data, Kominfo Minta PSE Privat Perkuat Keamanan SiberMenteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berbicara saat menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (3/8). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
14 September 2022

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat untuk memperkuat keamanan siber demi menjaga data pribadi konsumennya. Peringatan pemerintah ini menyusul kasus kebocoran data sejumlah institusi yang ramai belakangan.

Dalam keterangan pers secara daring, Rabu (14/9), Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, menyebut ancaman siber tidak hanya menyasar sistem elektronik pemerintah. Menurutnya, PSE privat ini juga bisa menjadi korban.

“Karenanya, kepada penyelenggara sistem elektronik privat diminta agar betul-betul memastikan keamanan-keamanan data sistemnya masing-masing. Karena itu adalah kewajiban,” ujar Johnny.

Pernyataan Johnny ini muncul setelah Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Ham, Mahfud MD, mengumumkan pembentukan Satgas Perlindungan Data yang terdiri dari sejumlah lembaga, seperti Kominfo, BSSN, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polri. Lembaga tersebut dibentuk demi menjaga data masyarakat serta sebagai respons atas kasus kebocoran data belakangan.

Jagat media sosial Indonesia dihebohkan sejumlah kasus kebocoran data setelah anonim Bjorka mengaku berhasil membobol sejumlah data penting dari pelbagai institusi pemerintah dan swasta.

Menurut Johnny, pemerintah mendorong PSE privat untuk memperkuat teknologi maupun tata kelola serta sistem manajemen dengan melibatkan tenaga ahli. 

Koordinasi dengan pemerintah

Kominfo
Kominfo

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.