TECH

26 Fintech Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp2,5 miliar

12 fintech masih miliki ekuitas negatif.

26 Fintech Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp2,5 miliarIlustrasi fintech. Shutterstock/Alfa Photo
07 June 2023

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, dari total 102 fintech peer-to-peer (P2P) lending, sebanyak 26 fintech belum memenuhi batas ekuitas minimum Rp2,5 miliar yang telah ditetapkan regulator. 

Seperti diketahui, batas ekuitas fintech diatur dalam ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penyelenggara fintech harus menenuhi modal atau ekuitas secara bertahap. 

Tahapan pertama dimulai pada 4 Juli 2023 dengan minimal ekuitas senilai Rp2,5 miliar. Setelah itu, pada 4 Juli 2024 fintech harus memiliki ekuitas minimum Rp7,5 miliar  dan berlanjut hingga Rp12,5 miliar pada 4 Juli 2025 mendatang. 

"Kita mengharapkan pemenuhan dari pada ekuitas untuk perusahaan fintech lending secara bertahap ya sampai pada level Rp12,5 miliar pada 3 tahun ke depan ya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono melalui konferensi video di Jakarta, Selasa sore, (6/6).

12 fintech masih miliki ekuitas negatif

Tips aman meminjam uang dari fintech
Jirsak/Shutterstock

Bahkan, dari 26 fintech yang belum memenuhi ekuitas, sebanyak 12 diantaranya masih memiliki ekuitas negatif. Untuk itu, pihaknya terus mendorong fintech untuk dapat mematuhi aturan. 

"Jadi ini kita sedang review dan kita sudah menyurati pada mereka untuk memenuhi ketentuan kewajiban itu," kata Ogi. 

Pihaknya di OJK juga terus melakukan review terhadap faktor-faktor apa saja yang menjadi penghalang pemenuhan modal tersebut. Ia menilai, fintech harus memiliki planning ke depan terhadap pemenuhan modal. 

Pembiayaan fintech tumbuh 30,63%

Pengguna yang sedang menggunakan aplikasi fintech
ilustrasi fintech (unsplash.com/ Clay Banks)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.