Bentuk Peta Jalan Fintech, Ini 5 Fokus yang Dibenahi OJK
Penguatan industri fintech dilakukan dalam 3 fase.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan peta jalan atau Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech P2P Lending) 2023-2028.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan, peran dari peta jalan ialah sebagai panduan bagi segenap stakeholders di industri fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol).
"Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer lending yang sehat, berintegritas. Serta berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional," kata Mahendra melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (10/11).
Penguatan industri fintech dilakukan dalam 3 fase
Roadmap tersebut ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu pilar tata kelola dan kelembagaan; pilar perlindungan konsumen; pilar pengembangan elemen ekosistem; dan pilar pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
Di sisi lain, Kepala Eksekutif OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Agusman menjelaskan, implementasi pengembangan dan penguatan industri fintech P2P lending dilakukan pada tiga fase dalam kurun waktu 2023 s.d 2028.
"Diawali dengan fase penguatan fondasi, dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum, dan diakhiri dengan fase penyelarasan dan pertumbuhan," kata Agusman.
Ini 5 strategi penguatan industri fintech
OJK juga akan melakukan lima strategi pembenahan indusrri pada periode lima tahun mendatang berlandaskan pilar-pilar roadmap, yaitu penguatan tata kelola, penguatan pengaturan, penguatan perlindungan konsumen, pengembangan ekosistem serta pengembangan infrastruktur. Salah satu strategi tersebut ialah penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM melalui pemenuhan ketentuan ekuitas minimum.
Untuk strategi kedua, OJK melakukan penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan melalui penyusunan tindak lanjut UU PPSK. Agusman menambahkan, hal itu dilakukan melalui relaksasi batas maksimum pembiayaan untuk mendukung sektor produktif, pengaturan manfaat ekonomi (suku bunga), dan pembukaan moratorium fintech P2P lending khusus sektor produktif dan UMKM.
Strategi ketiga ialah penguatan perlindungan konsumen melalui penataan mekanisme penagihan (debt collector), penertiban iklan menyesatkan, dan pemberantasan dan penegakan sanksi pidana terhadap fintech P2P lending ilegal.
Keempat, OJK juga melakukan pengembangan elemen ekosistem melalui penataan dan penguatan peran asosiasi, penguatan dukungan asuransi/penjaminan kredit, dan perluasan jalur distribusi penyaluran pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM.
Terakhir, OJK juga mendorong pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi melalui pengembangan Pusdafil dan SLIK. Agusman berharap, roadmap ini menjadi living document sehingga bersifat adaptif dan dapat disesuaikan seiring dinamika perkembangan ekonomi dan industri fintech P2P lending ke depan.