Bos AdaKami Buka Suara Terkait Kasus Penagihan yang Sebabkan Korban
OJK kembai panggil AdaKami hari ini.
Jakarta, FORTUNE - Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr. buka suara terkait dengan kasus dugaan penagihan debt collector (DC) yang menyebabkan adanya korban bunuh diri salah satu debiturnya inisial K yang diungkap oleh akun X @rakyatvspinjol pada Minggu (17/9) lalu.
Pihaknya bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 20 September 2023 untuk proses klarifikasi.
Ia menyatakan, AdaKami akan patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk dalam mengusut tuntas kasus ini. Saat ini, proses investigasi belum kondusif karena keterbatasan informasi yang ada mengenai pengguna.
AdaKami bakal tindak tegas debt collector
Bernardino menyatakan, apabila terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap menjalankan tindakan hukum.
“AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator," kata Bernardino melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (21/9).
AdaKami juga akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk memberikan tindakan yang perlu diambil akan dilaksanakan dengan cepat dan efektif. "AdaKami percaya bahwa langkah-langkah ini harus dilakukan dan diselesaikan secepat mungkin, agar peristiwa ini tidak menghambat semangat inklusi keuangan yang dimiliki AdaKami beserta AFPI,” tambah Bernardino.
Informasi yang beredar berdasarkan unggahan akun @rakyatvsoinjol, menerangkan bahwa korban berinisial K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga memiliki anak berumur 3 tahun dan mengakhiri hidupnya pada Mei 2023.
AdaKami sebagai platform P2P Lending mengaku akan menindaklanjuti verifikasi dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap seperti: nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel. Hal ini dilakukan untuk pemeriksaan apakah korban benar nasabah AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan.
Hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses KYC (know your customer) seluruh pengguna layanan AdaKami. Ia menilai, data pribadi ini menjadi kunci keberlangsungan investigasi yang menyeluruh, dan untuk memastikan setiap aktivitas yang terjadi di platform AdaKami sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku. Ia menyebut, berdasarkan pengecekan AdaKami terhadap nomor penagih yang beredar di media sosial, nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami.
OJK kembai panggil AdaKami hari ini
Sementara itu, Sekjen AFPI, Sunu Widyatmoko mengatakan, sebagai asosiasi, AFPI akan menindaklanjuti dengan mengecek apakah benar ada pelanggaran yang dilakukan anggotanya yang bersangkutan dengan kasus ini. Adapun, agenda meeting lanjutan dengan OJK juga akan dilakukan pada hari ini, 21 September 2023 untuk memaparkan kronologis dan bukti-bukti berdasarkan data yang terkumpul secara faktual.
“Untuk kasus ini AFPI, kita harus cek, apakah ini sebenarnya AdaKami melakukan kesalahan atau ada Pinjol ilegal lain yang sengaja mencari masalah dengan mencatut nama AdaKami, platform berizin OJK anggota AFPI," ucap Sunu.
Sunu menambahkan AFPI selalu melakukan pengawasan terhadap semua anggotanya yang merupakan platform fintech P2P lending berizin OJK terkait agar tetap mematuhi regulasi dan code of conduct yang berlaku.
“Kami berharap permasalahan ini dapat dituntaskan dan menentukan pihak yang bersalah sehingga tidak hanya didasarkan pada asumsi seperti saat ini,” tutup Sunu Widyatmoko.